
Kementrian ATR/BPN akan segera menerbitkan sertifikat tanah elektronik, namun sebagai langkah pertama ATR/BPN baru akan menjadi kan sertifikat tanah elektronik ke Barang Milik Negara (BMN) sebagai langkah awal yang selanjunya Badan Hukum hingga Sertifikat atas nama perorangan.
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyatakan dalam konferensi pers Rakernas mengatakan sertifkat tanah elektronik dapat mengurangi kasus mafia tanah hingga 90%, selain itu juga dapat menyederhanakan beberapa layanan penerbitan sertifikat tanah sehingga masyarakat tidak perlu mengantri untuk mengurus sertifikat tanah di Kantor Pertanahan.
Manfaat sertifikat tanah elektronik lainnya adalah untuk mendukung budaya paperless di era digital, mudah dalam pemeliharaan dan pengelolaan, menghindari risiko kebakar atau hilang, dapat diakses dimana saja dan tentutnya mempermudah dan memepercepat proses penandatanganan dan pelayanan.
Pemberlakuan sertifikat elektronik ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional no. 1 tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik yang berlaku sejak 12 Januari 2021. Pemerintah akan menarik seluruh bukti kepemilikan tanah atau sertifikat tanah fisik yang akan digantikan dalam bentuk elektronik atau digital.
Terdapat dua cara penerbitan Sertifikat yang diatur dalam Pasal 6 dalam Permen no. 1 tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Yang pertama yaitu melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar. Selanjutnya yang kedua penerbitan juga dapat dilakukan melalui Pemecahan Hak, pendaftaran Akta, perubahan Hak, atau penggantian menjadi sertifikat elektronik untuk tanah yang sebelumnya telah terdaftar.
Bagi pendaftaran tanah pertama kali akan melalui proses pengumpulan dan pengolahan data fisik, pembuktan hak dan pembukuannya, penerbitan sertifikat, penyajian data fisik dan data yuridis, serta penyimpanan daftar umum dan dokumen yang dilakukan melalui system elektronik (Pasal 7).
Bagi yang sudah terdaftar sebelumnya, pemegang hak dapat mengajukan permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah. Hal ini dapat dilakukan apabila data fisik dan data yuridis pada buku tanah dan sertifikat telah sesuai dengan data fisik dan data yuridis
Permohonan alih media sertifikat elektronik atau didaftarkan bersamaan dengan perubahan hak seperti jual beli atau hibah, melalui PPAT yang selanjutnya petugas ATR/BPN melakukan validasi bidang dan verifikasi pemegang hak. Setelah verifikasi dan validasi selesai, dalam beberapa hari dilakukan pengesahan oleh pejabat melalui tanda-tangan elektronik.
Dalam Pasal 4 ayat (4) Permen no. 1 tahun 2021 tentang sertifikat elektronik pada intinya menyatakan bahwa sertifikat elektronik akan disahkan melalui tanda tangan elektronik. Terdapat autentikasi khusus terhadap Tanda tangan elektronik melalui proses pengamanan informasi menggunakan teknologi persandian (kriptografi) oleh BSSN yang tidak dapat dipaksukan sehingga Tanda tangan elektronik tidak dapat dipalsukan.
Apa saja perbedaan Sertifikat tanah analog dengan sertifikat tanah elektronik?
- Kode Dokumen
Sertifikat analog pada umumnya menggunakan kode blangko sedangkan Sertfikat elektronik menggunakan hash code.
- QR Code
Hanya sertifikat elektronik yang menggunakan Qr code.
- Nomor Identitas
Sertifikat analog memiliki banyak nomor antara lain: nomor hak, nomor peta bidang, dan nomor identifikasi bidang, sedangkan Sertifikat elektronik hanya memiliki nomor identifikasi bidang.
- Tanda tangan
Sertifikat analog menggunakan tanda tangan manual sedangkan sertifikat elektronik menggunakan tanda tangan digital.
- Bentuk dokumen
Sertifikat analog menggunakan kertas sedangkan sertifikat elektronik merupakan dokumen elektronik.