Bagaimana jika kita membeli atau menggunakan barang KW, apakah ada hukumannya?

Photo by Jezael Melgoza on Unsplash

Kita mengetahui bahwa banyak sekali barang barang yang memang memiliki harga yang mahal memiliki versi murahnya, namun versi murah tersebut bukanlah dikeluarkan dari satu pabrik dari merek terkenal yang sama. Dikarenakan barang yang mahal tersebut memiliki banyak peminat dan hanya Sebagian orang yang dapat memiliki, banyak pabrik atau pegiat bisnis membuat versi murahnya atau yang kita kenal dengan barang KW. Barang KW ini bahkan diproduksi dengan massif dan diekspor ke negara negara yang banyak peminatnya, selain di Indonesia yang banyak memproduksi barang KW, kitapun banyak menerima barang KW dari negara negara lain seperti China, Taiwan, Vietnam, Thailand dan negara negara berkembang lainnya.

Bahkan di dalam barang barang KW itu sendiri pun memiliki beberapa tingkatan seperti, KW Super Premium atau Grade Ori, KW Super AAA, KW Super, KW Semi Super, KW 1, dan KW 2 yang mana semakin tinggi tingkatannya maka barangnya akan semakin mirip tampilan dan kualitasnya dengan Original barangnya. KW sendiri bukan lah kalimat baku dan tidak dikenal dengan system KBBI, namun kepanjangannya adalah kwalitas/kualitas.

Lalu bagaimana jika kita beli atau menggunakan barang KW apakah ada hukumannya?

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”) sendiri, tidak dikenal istilah KW. Dalam UU MIG pada dasarnya bagi konsumen yang melakukan pembelian barang KW tidak diatur di dalam UU Merek dan Indikasi Geografis namun terdapat pengaturan mengenau barang KW dalam pasal di bawah ini:

Pasal 100 UU MIG

  1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
  2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
  3. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

UU MIG menggunakan Bahasa Menggunakan Merek yang sama pada keseluruhan dengan Merek TerdaftarI” (ayat 1) dan “Menggunakan Merek yang mempunyai kesamaan pada pokoknya dengan Merek Terdaftar” (ayat 2) dibanding dengan kata KW. Dari pasal tersebut kita dapat mengetahui bahwa UU MIG lebih mengarahkan pidana ke produsen barang KW bukan konsumen.

UU MIG juga akan menghukum bagi para pelaku yang memperdagangkan barang yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 UU MIG di atas.

Dalam Palam Pasal 102 UU MIG menyatakan sebagai berikut:

“Setiap Orang yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”

Sehingga dari UU MIG kita dapat mengetahui pidana yang diatur merupakan tindak pidana pelanggaran yang dilakukan oleh produsen dan pedagang yang menjual barang hasil tindak pidana.

 

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x