
Giro atau Cek dewasa ini seringkali digunakan untuk membayar sesuatu atau memenuhi sebuah perjanjian, tidak jarang banyak pebisnis membawa lembar cek atau giro kosong selama bepergian atau perjalanan bisnis. Namun apa itu Cek dan Giro? bagaimana ciri-ciri nya?
Bilyet giro (BG) digunakan dalam urusan transaksi perbankan untuk berbagai keperluan. Bilyet Giro adalah surat perintah dari Penarik kepada Bank Tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening Penerima. Dalam penggunaan Bilyet Giro berlaku prinsip umum sebagai berikut:
- Sebagai sarana perintah pemindahbukuan.
- Tidak dapat dipindahtangankan.
- Diterbitkan dalam mata uang Rupiah.
- Ditulis dalam Bahasa Indonesia.
BG merupakan mekanisme pembayaran atau bisa disebut pencairan uang yang berlaku pada rekening giro. Penggunaan bilyet giro ini memiliki banyak manfaatnya dalam transaksi perbankan. Salah satunya adalah kemudahan dalam melakukan transaksi dalam jumlah besar.
Sementara dikutip dari situs Bank Indonesia (BI), bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah rekening giro kepada bank yang bersangkutan untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekeningnya ke rekening penerima dana yang disebutkan.
Sedangkan Cek adalah perintah tidak bersyarat dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk membayar suatu jumlah tertentu pada saat ditunjukkan. Dalam penggunaan Cek berlaku prinsip umum sebagai berikut:
- Sebagai sarana perintah pembayaran tunai atau pemindahbukuan.
- Dapat dipindahtangankan.
- Diterbitkan dalam mata uang Rupiah.
Namun apabila seseorang yang telah diberikan Giro atau Cek namun pada saat ia pergi ke bank dengan maksud untuk mencairkan Giro/Cek tersebut namun ternyata dana nya kurang atau tidak ada apa yang harus dilakukan?
Pertama-tama anda harus memastikan kembali ke bank apakah dari Giro/Cek tersebut terdapat data yang salah atau hal-hal yang diperlukan namun tidak tertera dikertas tersebut. Atau mungkin terdapat tanggal pencairan yang menjadi syarat dalam Giro atau Cek.
Selanjutnya apabila Giro atau Cek tersebut bukanlah persoalan namun memang dananya yang kurang atau tidak ada sama sekali, sebaiknya anda coba tanyakan hal tersebut kepada pemberi Giro atau Cek. Dan apabila kedua langkah diatas ternyata pemberik Giro atau Cek tersebut tidak responsif atau bahkan menghindar perbuatan tersebut dapat dikualifisir sebagai penipuan.
Dalam kasus seperti ini Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa perbuatan tersebut merupakan tindakan penipuan melalui Putusan No. 133K/Kr/1973. Putusan itu menyatakan bahwa seseorang yang menyerahkan cek, padahal ia mengetahui bahwa cek itu tidak adadananya, perbuatannya merupakan tipu muslihat sebagai termaksud dalam Pasal 378KUHP. Pandangan ini kemudian digunakan dalam putusan lain, yaitu Putusan No. 1036 K/Pid/1989, yang menyatakan bahwa karena sejak semula Terdakwa telah dengan sadar mengetahui bahwa cek-cek yang diberikan kepada saksi korban tidak ada dananya atau dikenal dengan cek kosong,tuduhan penipuan harus dianggap terbukti.
Unsur dalam Pasal 378 KUHP (Pasal 492 UU 1/2023):
mengatur tentang penipuan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dengan maksud untuk memperoleh sesuatu barang atau uang, dapat dihukum dengan pidana penjara.
Melihat dari contoh putusan dan unsur pasal diatas maka terhadap pemberian Giro atau Cek yang mana tidak terdapat dana atau kurang dana maka dapat ditetapkan sebagai tindakan penipuan.
Sumber:
- https://www.bi.go.id/id/fungsi-utama/sistem-pembayaran/ritel/instrumen/default.aspx#floating-3
- Yurispudensi Mahkamah Agung 5/Yur/Pid/2018