Customer Due Diligence (CDD) Calon Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK

Sebagai nasabah suatu Bank atau Lembaga Jasa Keuangan, tentu kita dapat mengajukan permohonan utang untuk berbagai keperluan. Sebelum mengajukan utang kepada Bank atau berbagai Lembaga Jasa Keuangan lainnya, biasanya riwayat kualitas kredit kita akan dicek oleh instansi terkait melalui Sistem Layanan Informasi KeuJangan (SLIK). Permohonan terkait SLIK ini diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nasabah atau pihak yang memiliki utang disebut sebagai debitur. Pihak bank atau Lembaga Keuangan lain yang memberikan utang atau memiliki piutang disebut sebagai kreditur.

Dahulu, pengecekan SLIK dikenal oleh Masyarakat luas sebagai BI checking (pengecekan melalui Bank Indonesia sebagai Bank Sentral). Orang yang kabur atau tidak membayar utang dahulu dikenal sebagai orang yang terdaftar di Daftar Hitam Bank Indonesia atau blacklist BI. Sekarang BI checking sudah digantikan oleh SLIK. Secara sederhana, SLIK adalah informasi Riwayat debitur yang mencatat terkait lancar atau macetnya pembayaran semua utang yang sedang dimiliki atau pernah dimiliki oleh debitur.

Hasil dari SLIK calon debitur merupakan bagian dari penilaian Uji Tuntas Nasabah atau Customer Due Diligence (CDD). Hasil dari SLIK calon debitur akan menjadi salah satu pertimbangan utama bagi Bank, Lembaga Jasa Keuangan, atau kreditur. Apabila hasil dari SLIK calon debitur itu kurang baik, maka pengajuan utang oleh debitur itu kemungkinan akan ditolak atau diberikan bunga yang lebih tinggi karena dianggap beresiko tinggi (high risk).

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/ POJK.03/2017 Tahun 2017, maka pihak yang wajib melaporkan informasi segala riwayat utang debitur (untuk kemudian dikonsolidasi menjadi SLIK) adalah:

  1. Bank Umum;
  2. Bank Perkreditan Rakyat (BPR);
  3. Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS);
  4. Lembaga Pembiayaan yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana; dan
  5. Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana, kecuali Lembaga Keuangan Mikro.

Informasi Riwayat utang debitur yang wajib dilaporkan kepada OJK meliputi pinjaman Kredit Tanpa Agunan  (KTA),  pinjaman  kartu kredit,  pinjaman  Kredit  Kepemilikan  Rumah  (KPR), pinjaman Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), berbagai pinjaman atau kredit usaha, bentuk kredit atau pinjaman lain dan pinjaman pembiayaan perumahan melalui Perusahaan pembiayaan Sekunder Perumahan (yang biasa dikenal dengan secondary mortgage facility).

Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2019 Tahun 2019, maka berikut adalah klasifikasi debitur berdasarkan SLIK:

  1. Kolektibilitas 1: Lancar.

Debitur masuk dalam kategori ini apabila selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Debitur juga harus memiliki perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta bertindak sesuai dengan persyaratan kredit.

Debitur yang memiliki hasil SLIK Kolektibilitas 1 biasanya lebih mudah di setujui permohonan utang nya, selama persyaratan lain yang ditetapkan telah dipenuhi.

  1. Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus.

Debitur masuk dalam kategori ini bila menunggak pembayaran utang baik pokok dan/atau bunga antara 1 – 90 hari.

  1. Kolektibilitas 3: Kurang Lancar.

Debitur masuk dalam kategori ini bila menunggak pembayaran utang baik pokok dan/ atau bunga antara 91 – 120 hari.

  1. Kolektibilitas 4: Diragukan.

Debitur masuk dalam kategori ini bila menunggak pembayaran utang baik pokok dan/atau bunga antara 121 – 180 hari.

  1. Kolektibilitas 5: Macet.

Debitur masuk dalam kategori ini bila menunggak pembayaran baik baik pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.

Calon debitur yang hasil SLIK nya berada di Kolektibilitas 2 atau 3, biasanya akan kesulitan untuk disetujui permohonan  utangnya.  Apabila   calon  debitur  memiliki  hasil  SLIK  di  tingkat Kolektibilitas 4 atau bahkan 5, maka hampir bisa dipastikan akan selalu ditolak segala permohonan utangnya.

Hasil dari SLIK calon debitur sangat penting bagi Bank atau Lembaga Jasa Keuangan, karena menjadi salah satu faktor utama untuk melakukan Uji Tuntas Nasabah atau yang dikenal sebagai Customer Due Diligence (CDD). Sebelum disebut Customer Due Diligence, penilaian terhadap nasabah atau debitur dikenal dengan nama Know Your Customer (KYC).

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x