Jenis – Jenis Perjanjian Kerja menurut Hukum Indonesia

Jenis jenis Perjanjian Kerja di Indonesia diatur dalam  Peraturan  Pemerintah  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”). PP 35/2021 merupakan Peraturan turunan dari Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang salah satu bagian nya mengatur soal ketenagakerjaan.

Perjanjian kerja akan menciptakan hubungan kerja. Menurut Pasal 1 angka 1 PP 35/2021, Hubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan Pekerja/Buruh berdasarkan Perjanjian Kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, Upah, dan perintah. Menurut Pasal  1 angka 9 PP 35/2021, Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara Pekerja/ Buruh dengan Pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat- syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

Menurut PP 35/2021, Perjanjian Kerja di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Biasanya pekerja PKWT dikenal sebagai karyawan kontrak atau karyawan tidak tetap. Pekerja PKWTT biasanya dikenal sebagai karyawan tetap atau karyawan permanen.

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Menurut Pasal 1 angka 10 PP 35/2021, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah Perjanjian Kerja antara Pekerja/ Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan Kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. PKWT dapat didasarkan atas jangka waktu atau berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu (misalnya tukang bangunan yang ditugaskan merenovasi rumah sampai selesai), tetapi perlu digarisbawahi bahwa jangka waktu maksimal PKWT adalah 5 (lima) tahun berdasarkan Pasal 6 PP 35/2021.

PKWT dapat dibuat untuk jangka waktu tertentu, misalnya untuk 6 (enam) bulan atau biasanya untuk 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang, tetapi tidak boleh diperpanjang lebih dari 5 (lima) tahun. PKWT yang dibuat untuk jangka waktu tertentu harus memenuhi syarat berikut:

  • Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
  • Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
  • Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajaka

Pekerja berdasarkan PKWT tidak boleh memiliki masa percobaan kerja atau yang biasa dikenal sebagai probation berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PP 35/2021.

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Menurut Pasal 1 angka 11 PP 35/2021, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah Perjanjian Kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan Kerja yang bersifat tetap. Karyawan yang memiliki sistem perjanjian PKWTT merupakan karyawan tetap yang kontrak kerjanya akan terus  berlaku  tanpa jangka  waktu,  dan biasanya  baru berakhir saat karyawan tersebut mengundurkan diri (resign), karyawan tersebut di pecat atau di putus hubungan kerjanya (PHK), atau bila PKWTT tersebut diganti dengan perjanjian baru yang disepakati oleh pemberi kerja dan pekerja. Contoh penggantian PKWTT adalah bila pekerja tersebut naik pangkat, misalnya dari staf menjadi manajer, dimana akan muncul PKWTT baru yang menggantikan PKWTT lama.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x