Fiduciary duty bagi Direksi dan Komisaris

Photo by Rebrand Cities: https://www.pexels.com/photo/group-of-people-on-a-meeting-1367272/

Fiduciary berdasarkan kamus oxford adalah seseorang atau entitas hukum yang berada dalam posisi dipercayakan, khususnya yang berhubungan dengan mengkorntrol uang atau properti miliki orang lain.

Kata fiduciary pertama di kenal diakhir abad ke 16 (kalimat ini digunakan dalam hal  untuk menyatakan suatu kepercayaan/kredensial) berasal dari kata latin fiduciaries dari fidusia yakni percaya, dari fidere yakni untuk percaya.

Jika merujuk pada Black laws dictionary, Fiduciary duty adalah:

The term is derived from the Roman law, and means (as a noun) a person holding the character of a trustee, or a character analogous to that of a trustee, In respect to the trust and confidence involved in it and the scrupulous good faith and candor which it requires. Thus, a person Is a fiduciary who is invested with rights and powers to be exercised for the benefit of another person. Svanoe v. Jurgens, 144 111.507, 33 N. E. 955; Stoll v. King, 8 How. Prac. (N. Y.) 299. As an adjective it means of the nature of a trust; having the characteristics of a a trust; analogous to a trust; relating to or founded upon a trust or confidence

Pada intinya Fiduciary duty memiliki yaitu arti orang yang mengemban suatu tugas yang diberikan atas dasar kepercayaan atau seseorang yang dipercayakan  Orang yang diberikan kepercayaan tersebut diberikan hak dan kekuasaan untuk mengerjakan sesuatu bertujuan untuk keuntungan dari orang lain.

Seseorang yang memiliki fiduciary duty disebut sebagai fiduciary, dan orang yang memberikan tugas/duty dipanggil sebagai principal. Jika fiduciary gagal dalam tugasnya yang dikarenakan kelalaiannya atau karena perbuatannya, maka fiduciary  harus mempertanggungjawabkan kerugiannya dan principal berhak atas ganti kerugian yang disebabkan.[1]

Direksi dalam perusahaan, dalam hal memenuhi tanggung jawab manajerial di sebuah perusahaan diberikan tugas dan kewajiban fiduciary duty. Tugas utama direksi berupa pengurusan untuk kepentungan perseroan.

Dalam menjalankan tugas Fiduciary duty, direksi harus melakukan tugasnya dengan memperhatikan hal sebagai berikut:[2]

  1. dilakukan secara itikad baik (bonafide)
  2. dilakukan dengan proper purpose
  3. dilakukan tidak dengan kebebasan yang tidak bertanggung jawab (unfettered dicretion)
  4. tidak memiliki benturan tugas dan kepentingan (conflict of duty interest).

Dalam pasal 109 angka 1 Perppu Cipta kerja yang mengubah pasal 1 angka 5 UU PT Direksi memiliki tugas dan wewenang yakni:

Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseoran untuk kepentingan perseoran, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili perseoran, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesusai dengan ketentuan anggaran dasar.

Dalam Legal Information Institue Cornel Law School, Direksi dalam memenuhi tanggung jawab tugas manajerial dibebankan oleh beberapa fiduciary duty antara lain:

  1. Duty of care
  2. Duty of loyalty
  3. Duty of Good faith
  4. Duty of confidentiality
  5. Duty of prudence
  6. Duty of disclosure
  7. Charities and Fiduciary duty
  8. Fiduciary or Confidential Relations

Informasi lebih mengenai Fiduciary duty dapat dilihat dilaman berikut: https://ir.law.fsu.edu/cgi/viewcontent.cgi?article=1520&context=lr dan https://www.uclalawreview.org/the-golden-leash-and-the-fiduciary-duty-of-loyalty/

Tindakan Tindakan yang dinilai bertentangan dengan fiduciary duty antara lain:

  1. Jika direksi secara diam-diam memiliki benturan kepentungan dengan perseoran;
  2. Jika direksi menghalang-halangi pemegang saham minoritas untuk mengajukan gugatan derivative;
  3. Jike direksi dengan sengaja tanpa alasan yang sah tidak datang ke rapat direksi sehingga rapat direksi tidak dapat dilangsungkan karena tidak memenuhi kuorum rapat.

Selanjutnya dalam hal tugas dan wewenang Komisari disebutkan dalam Pasal 109 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 6 UU PT yang berbunyi:

Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.

Komisaris akan dibebaskan dari tanggung jawab secara pribadi dalam hal apabila terdapat kerugian atas kelalaian apabila

  1. Telah melakukan pengawasan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan perseoran dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseoran
  2. Tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung atas tidakan pengurusan direksi yang mengakibatkan kerugian dan
  3. Telah memberikan nasihat kepada direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

[1] https://www.law.cornell.edu/wex/fiduciary_duty

[2] Munir Fuady, Perseroan Terbatas, Paradigma baru h 79

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x