International Commercial Terms (INCOTERMS)

Image by Freddy from Pixabay

Incoterms (International Commercial Terms) adalah seperangkat aturan yang diterbitkan oleh International Chamber of Commerce (ICC) yang memberikan definisi standar mengenai tanggung jawab, biaya, dan risiko dalam transaksi perdagangan internasional.  Incoterms memberikan panduan bagi Pihak Buyer maupun seller tanggunga jawab dalam suatu transaksi perdagangan, sehingga mengurangi risiko terjadinya miskomunikasi dan perselisihan dikemudian hari.

Beberapa versi utama Incoterms yang pernah ada antara lain:

  • Incoterms 1936;
  • Incoterms 1953;
  • Incoterms 1967;
  • Incoterms 1980;
  • Incoterms 1990;
  • Incoterms 2000;
  • Incoterms 2010;
  • Incoterms 2020.

Berikut adalah beberapa pengaturan yang terdapat dalam Incoterms:

A.   Titik Serah (Point of Delivery)

Titik serah adalah tempat di mana tanggung jawab atas barang berpindah dari penjual ke pembeli.

B.   Pembagian Biaya

Incoterms juga mengatur pembagian biaya antara pembeli dan penjual. Biaya yang biasanya dipertimbangkan meliputi:

  • Biaya pengiriman;
  • Biaya asuransi;
  • Biaya bea dan cukai;
  • Biaya penanganan.
C.   Pembagian Risiko

Dalam Incoterms juga mengatur pembagian risiko antara pembeli dan penjual. Risiko yang biasanya dipertimbangkan meliputi:

  • Risiko kehilangan atau kerusakan barang: Risiko bahwa barang dapat hilang atau rusak selama pengiriman.
  • Risiko perubahan harga: Risiko bahwa harga barang dapat berubah selama pengiriman.
  • Risiko penundaan pengiriman: Risiko bahwa pengiriman barang dapat tertunda.
D.  Klasifikasi Incoterms

Incoterms dibagi menjadi tiga kelompok berdasarkan moda transportasi:

Semua moda transportasi:

EXW (Ex Works): Penjual hanya berkewajiban menyerahkan barang di tempat yang telah disepakati.

Tanggung jawab dalam EXW:

  • Tanggung Jawab Penjual: Menyediakan barang di lokasi penjual (pabrik, gudang).
  • Tanggung Jawab Pembeli: Mengambil barang dari lokasi penjual, menanggung semua biaya transportasi, asuransi, dan bea cukai sejak barang diambil.

FCA (Free Carrier): Penjual menyerahkan barang kepada pengangkut yang ditunjuk oleh pembeli di tempat yang telah disepakati.

Tanggung jawab dalam FCA:

  • Tanggung Jawab Penjual: Mengirimkan barang ke pengangkut yang ditunjuk oleh pembeli, menanggung biaya hingga barang diserahkan.
  • Tanggung Jawab Pembeli: Bertanggung jawab atas biaya dan risiko setelah barang diserahkan ke pengangkut.

CPT (Carriage Paid To): Penjual membayar biaya pengiriman hingga tempat tujuan yang telah disepakati.

Tanggung jawab dalam CPT:

  • Tanggung Jawab Penjual: Menanggung biaya pengiriman hingga ke lokasi tujuan yang disepakati.
  • Tanggung Jawab Pembeli: Menanggung risiko setelah barang diserahkan ke pengangkut pertama.

CIP (Carriage and Insurance Paid To): Sama dengan CPT, tetapi penjual juga bertanggung jawab atas asuransi minimal.

Tanggung jawab dalam CIP:

  • Tanggung Jawab Penjual: Menanggung biaya pengiriman dan asuransi hingga ke lokasi tujuan yang disepakati.
  • Tanggung Jawab Pembeli: Menanggung risiko setelah barang diserahkan ke pengangkut pertama, tetapi diasuransikan oleh penjual.

DAP (Delivered at Place): Penjual menyerahkan barang di tempat yang telah disepakati, tetapi belum dibongkar.

Tanggung jawab dalam DAP:

  • Tanggung Jawab Penjual: Mengirimkan barang hingga ke lokasi tujuan yang disepakati, menanggung semua biaya dan risiko hingga barang siap untuk dibongkar.
  • Tanggung Jawab Pembeli: Menanggung biaya pembongkaran dan risiko setelah barang sampai di tempat tujuan.

DPU (Delivered at Place Unloaded) : Penjual menyerahkan barang di tempat yang telah disepakati dan membongkar barang dari sarana transportasi yang tiba.

Tanggung jawab dalam DPU:

  • Tanggung Jawab Penjual: Menanggung biaya dan risiko hingga barang dibongkar di tempat tujuan.
  • Tanggung Jawab Pembeli: Menanggung risiko setelah barang dibongkar di tempat tujuan.

DDP (Delivered Duty Paid): Penjual bertanggung jawab atas semua biaya dan risiko hingga barang sampai di tempat tujuan pembeli, termasuk bea cukai dan pajak.

Tanggung jawab dalam DDP:

  • Tanggung Jawab Penjual: Menanggung semua biaya, termasuk bea masuk, hingga barang sampai di tempat tujuan.
  • Tanggung Jawab Pembeli: Bertanggung jawab atas barang setelah diterima di tempat tujuan.
Transportasi laut dan inland waterway

FOB (Free on Board): Penjual menyerahkan barang di atas kapal di pelabuhan asal.

Tanggung jawab dalam FOB:

  • Tanggung Jawab Penjual: Menanggung biaya dan risiko hingga barang berada di atas kapal di pelabuhan pengiriman.
  • Tanggung Jawab Pembeli: Menanggung semua biaya dan risiko setelah barang di atas kapal.

CFR (Cost and Freight): Sama dengan FOB, tetapi penjual juga membayar biaya pengiriman hingga pelabuhan tujuan.

Tanggung jawab dalam CFR:

  • Tanggung Jawab Penjual: Menanggung biaya pengiriman hingga pelabuhan tujuan, tetapi risiko berpindah saat barang di atas kapal.
  • Tanggung Jawab Pembeli: Menanggung risiko barang sejak berada di atas kapal dan menanggung biaya asuransi serta pengangkutan dari pelabuhan tujuan.

CIF (Cost, Insurance, and Freight): Sama dengan CFR, tetapi penjual juga bertanggung jawab atas asuransi minimal.

Tanggung jawab dalam CIF:

  • Tanggung Jawab Penjual: Menanggung biaya pengiriman hingga pelabuhan tujuan dan mengurus asuransi untuk barang.
  • Tanggung Jawab Pembeli: Menanggung risiko barang sejak di atas kapal dan menanggung biaya dari pelabuhan tujuan.
Transportasi multimodal

DAT (Delivered at Terminal): penjual bertanggung jawab untuk mengirimkan barang hingga tiba di terminal yang telah disepakati di negara tujuan. Namun, penjual tidak bertanggung jawab untuk membongkar barang dari sarana angkut yang tiba di terminal tersebut.

Tanggung jawab dalam DAT:

  • Tanggung Jawab Penjual: Penjual bertanggung jawab atas pengiriman barang hingga ke terminal
  • Tanggung Jawab Pembeli: pembeli bertanggung jawab atas proses setelah barang tiba di terminal.

FAS (Free Alongside Ship): penjual dianggap telah menyerahkan barang ketika barang tersebut berada di samping kapal di Pelabuhan/dermaga/jetty yang telah disepakati.

Tanggung jawab dalam FAS:

  • Tanggung Jawab Penjual: Menempatkan barang di samping kapal di pelabuhan pengiriman.
  • Tanggung Jawab Pembeli: Menanggung biaya dan risiko setelah barang diletakkan di samping kapal.
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x