
IPO (Initial Public Offering) merupakan proses penawaran kepemilikan saham perdana oleh perusahaan kepada masyarakat, sehingga perusahaan yang awalnya bersifat tertutup menjadi perusahaan terbuka (Tbk.), tujuan IPO bagi perusahaan tentunya adalah untuk melakukan ekspansi bisnis dengan menambah modal besar bagi perusahaan. Terdapat berbagai peraturan yang harus dipenuhi oleh perusahaan sebelum dapat melakukan IPO melalui Bursa Efek Indonesia.
Payung hukum IPO diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UU Pasar Modal”), dalam Pasal 1 Angka 5 UU Pasar Modal dijelaskan bahwa IPO adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat yang diatur dalam tata cara berdasarkan UU Pasar Modal dan peraturan pelaksananya.
Mengacu pada Panduan Go Public yang diterbitkan oleh Bursa Efek Indonesia, terdapat langkah-langkah yang harus dilakukan oleh perusahaan sebagai persiapan awal dalam melakukan IPO, antara lain:
Pertimbangan Awal
Untuk memutuskan apakah perusahaan akan melakukan IPO, maka perusahaan perlu untuk mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
- Apa rencana bisnis perusahaan jangka panjang?
- Berapa kisaran dana yang dibutuhkan perusahaan dari IPO? Hal ini perlu disinergikan dengan rencana bisnis perusahaan.
- Berapa persentase kepemilikan public maksimal yang diinginkan oleh para pemegang saham pendiri? Pada kebanyakan perusahaan pemegang saham pendiri menginginkan untuk tetap menjadi pemegang saham pengendali perusahaan. Di sisi lain, semakin besar persentase kepemilikan publik, saham perusahaan akan cenderung lebih aktif diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia sehingga risiko likuiditas bagi investor akan lebih rendah.
- Untuk suatu grup perusahaan yang memiliki banyak anak usaha dan terdiri dari beberapa lini bisnis, beberapa hal perlu dipertimbangkan:
- Perusahaan mana yang akan ditawarkan sahamnya kepada publik?
- Apakah perlu ada spin-off, merger, akuisisi, atau divestasi aset sebelum melakukan penawaran umum?
- Semakin besar nilai perusahaan yang sahamnya ditawarkan kepada publik, pada umumnya akan relatif lebih menarik minat investor.
- Apakah terdapat ketentuan perizinan dalam peraturan, perjanjian atau hal-hal lainnya yang perlu ditindaklanjuti atau dilakukan amandemen sebelum IPO?
- Apakah terdapat permasalahan signifikan, misalnya permasalahan hukum yang dapat mengganggu kelangsungan usaha perusahaan dan diperkirakan dapat mengganggu proses IPO?
- Apakah perusahaan perlu melakukan perubahan atas susunan direksi dan/atau komisaris perusahaan?
Apabila pertimbangan-pertimbangan tersebut telah terjawab oleh perusahaan, maka proses persiapan awal IPO dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya dengan membentuk Tim IPO Awal.
Pembentukan Tim IPO Awal
Dalam mempersiapkan perusahaan menuju IPO akan meliputi beberapa aspek, sehingga pembentukan tim IPO yang solid merupakan hal yang cukup penting.
Tim internal sebaiknya terdiri dari orang-orang yang menguasai aspek keuangan, hukum dan operasional bisnis. Tim ini akan bekerja sama dengan para profesional yang ditunjuk perusahaan untuk membantu proses IPO.
Tujuan pembentukan tim IPO internal adalah untuk mempermudah alur kebutuhan dokumen dan komunikasi antara Perusahaan dengan para profesi penunjang pasar modal, khususnya dalam mempersiapkan dokumen prospektus.
Penunjukan Profesional Eksternal
Untuk membantu perusahaan dalam proses IPO, perusahaan perlu melakukan seleksi atas beberapa pihak sebagai berikut:
- Penjamin Emisi Efek (underwriter) yang akan membantu menawarkan saham perusahaan kepada investor;
- Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas laporan keuangan perusahaan;
- Konsultan Hukum yang akan melakukan uji tuntas dari segi hukum dan memberikan pendapat hukum;
- Notaris yang akan membantu dalam melakukan perubahan Anggaran Dasar, membuat akta-akta, dan perjanjian-perjanjian;
- Penilai, apabila perusahaan memiliki aset tetap berupa tanah, bangunan atau aset tetap lainnya yang perlu dinilai oleh penilai independen;
- Biro Administrasi Efek yang akan membantu melakukan administrasi kepemilikan saham perusahaan. Seleksi yang dilakukan perusahaan sebaiknya mempertimbangkan rekam jejak dan reputasi para professional tersebut dalam membantu proses IPO pada perusahaan lainnya serta besarnya biaya yang diajukan masing-masing profesional.
Perusahaan juga perlu memastikan bahwa profesional yang ditunjuk adalah profesi penunjang pasar modal yang telah terdaftar di OJK. Pihak eksternal dalam proses IPO tidak terbatas hanya pada 6 pihak diatas, Perusahaan dapat juga menggunakan jasa lainnya untuk mematangkan persiapan, seperti Konsultan Pajak dan Konsultan Public Relation.
RUPS dan Perubahan Anggaran Dasar
Dalam tahap persiapan ini, perusahaan mengadakan RUPS untuk memperoleh persetujuan go public dari seluruh pemegang saham dan penetapan berapa jumlah saham yang akan ditawarkan kepada publik.
Perusahaan juga perlu melakukan perubahan Anggaran Dasar dari PT tertutup menjadi PT terbuka. Selain itu, perusahaan juga perlu membentuk Sekretaris Perusahaan, Audit Internal, dan Komite Audit, jika belum ada sebelumnya
Mempersiapkan Dokumen
Untuk go public dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia, perusahaan terlebih dahulu menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK dan permohonan pencatatan saham kepada Bursa Efek Indonesia, dengan mempersiapkan beberapa dokumen berikut ini:
- Profil perusahaan, informasi tentang rencana IPO, underwriter, dan profesi penunjang;
- Pendapat dan laporan uji tuntas dari segi hukum dari Konsultan Hukum;
- Laporan Keuangan yang diaudit Akuntan Publik;
- Laporan Penilai (jika ada);
- Anggaran Dasar perusahaan terbuka perusahaan yang telah disetujui Menteri Hukum dan HAM;
- Prospektus, yang berisikan antara lain informasi yang terdapat pada dokumen a. sampai dengan e. di atas;
- Proyeksi keuangan.