
Jenis jenis Perjanjian Kerja di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”). PP 35/2021 merupakan Peraturan turunan dari Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang salah satu bagian nya mengatur soal ketenagakerjaan.
Perjanjian kerja akan menciptakan hubungan kerja. Menurut Pasal 1 angka 1 PP 35/2021, Hubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan Pekerja/Buruh berdasarkan Perjanjian Kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, Upah, dan perintah. Menurut Pasal 1 angka 9 PP 35/2021, Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara Pekerja/ Buruh dengan Pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat- syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Menurut PP 35/2021, Perjanjian Kerja di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Biasanya pekerja PKWT dikenal sebagai karyawan kontrak atau karyawan tidak tetap. Pekerja PKWTT biasanya dikenal sebagai karyawan tetap atau karyawan permanen.
Menurut Pasal 1 angka 10 PP 35/2021, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah Perjanjian Kerja antara Pekerja/ Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan Kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. PKWT dapat didasarkan atas jangka waktu atau berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu.
Lantas dimana letak Perjanjian Kerja Harian dalam hukum Indonesia, apakah merupakan perjanjian yang berdiri sendiri ataupun merupakan bagian dari PKWT? Bila dilihat berdasarkan hukum Indonesia, maka Perjanjian Kerja Harian telah diatur dalam Pasal 10 PP 35/2021. Jenis Perjanjian Kerja Harian ternyata merupakan bagian dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Perjanjian Kerja Harian ini memiliki subyek hukum berupa pekerja yang biasa dikenal sebagai pekerja Harian Lepas seperti buruh tani, buruh kebun, atau kuli angkat barang yang masih menjadi mata pencaharian bagi banyak rakyat Indonesia.
Fungsi Perjanjian Kerja Harian dalam PKWT adalah untuk pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap (Pasal 5 ayat (3) PP 35/2021). Lebih jauh, Pasal 10 ayat (1) PP 35/2021 menjelaskan. Bahwa pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap adalah pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta pembayaran upah Pekerja/ Buruh adalah berdasarkan kehadiran.
Dari penjelasan diatas, dapat kita lihat bahwa PKWT berbentuk Perjanjian Kerja Harian adalah perjanjian untuk pekerja harian lepas untuk pekerjaan yang sifatnya berubah ubah dalam hal waktu dan volume, serta pembayaran pekerja berdasarkan kehadiran. Bentuk perjanjian ini tentu cocok untuk jenis pekerjaan tertentu, misalnya sebagai buruh tani atau buruh kebun. Kebutuhan akan pekerja tentunya hanya akan tinggi pada saat proses panen, dimana pada saat itu baru dibutuhkan banyak pekerja untuk membantu proses pemetikan hasil kebun atau hasil tani, dimana jasa mereka tidak lagi dibutuhkan setelah proses panen selesai. Jenis pekerjaan inilah yang memakai Perjanjian Kerja Harian.
Perjanjian Kerja Harian memiliki syarat menurut Pasal 10 ayat (3) PP 35/2021, yaitu pekerja harian lepas yang memakai sistem perjanjian ini HARUS bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu) hari dalam 1 (satu) bulan. Lantas bagaimana bila pekerja harian lepas ternyata bekerja lebih dari 21 (dua puluh satu) hari dalam 1 (satu) bulan? Pasal 10 ayat (4) PP 35/2021 telah memberikan jawabannya, dimana pekerja harian lepas dianggap menjadi karyawan tetap dan perjanjian kerja harian dianggap tidak berlaku, kemudian demi hukum berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).