
Sebagaimana yang diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2020 – 2024 (“Renstra KUKM 2020-2024”) bahwa UMKM memiliki peranan yang sangat strategis untuk pertumbuhan ekonomi di Indonesia dimana UMKM telah mampu menyerap sekitar 97% tenaga kerja Indonesia. Kontribusi lainnya dari UMKM dalam penopang perekonomian Indonesia adalah 61,07% dari pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB), 14,37% dari sisi ekspor non migas dan 60,42% penciptaan modal tetap/investasi.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UU 6/2023”) memiliki tujuan untuk:
- menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMKM serta industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional;
- menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;
- melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan keberpihakan, penguatan, dan perlindungan bagi koperasi dan UMKM-M serta industri nasional; dan
- melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi nasional dengan berpedoman pada haluan ideologi Pancasila.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, lebih lanjut UU 6/2023 mengatur kebijakan strategis salah satunya mengenai kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan koperasi dan UMKM. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“PP 7/2021”) mengatur bahwa pemerintah pusat mendorong implementasi pengelolaan terpadu usaha mikro dan usaha kecil. Pengelolaan terpadu usaha mikro dan usaha kecil diimplementasikan secara bersinergi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait melalui penataan klaster. Pengelolaan terpadu usaha mikro dan usaha kecil merupakan kelompok usaha mikro dan usaha kecil yang terkait dalam:
- suatu rantai produk umum;
- ketergantungan atas keterampilan tenaga kerja yang serupa; atau
- penggunaan teknologi yang serupa dan saling melengkapi secara terintegrasi.
Anggota kelompok usaha mikro dan usaha kecil membentuk koperasi guna mewadahi kegiatan pengelolaan terpadu. Pengelolaan terpadu usaha mikro dan usaha kecil dilakukan melalui:
- pendirian/legalisasi;
- pembiayaan;
- penyediaan bahan baku;
- proses produksi;
- kurasi; dan
- pemasaran produk usaha mikro dan usaha kecil melalui perdagangan elektronik/dan nonelektronik.
Pengelolaan terpadu usaha mikro dan usaha kecil dilaksanakan secara terintegrasi, sistematis, akuntabel, dan berkelanjutan. Lebih lanjut, Pasal 70 PP 7/2021 mengatur bahwa pemerintah memberikan kemudahan, pendampingan, dan fasilitasi untuk implementasi pengelolaan terpadu usaha mikro dan usaha kecil. Kemudahan, pendampingan, dan fasilitasi meliputi:
A. pendirian/legalisasi berupa:
- pendaftaran perizinan berusaha bagi usaha mikro dan usaha kecil dalam sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- fasilitasi standarisasi dan sertifikasi dalam rangka ekspor bagi usaha mikro dan usaha kecil yang telah mendapatkan nomor induk berusaha; dan
- fasilitasi kepemilikan hak kekayaan intelektual dalam negeri dan untuk ekspor.
B. Pembiayaan berupa:
- Meningkatkan akses pembiayaan bagi usaha mikro dan usaha kecil;
- Memberikan imbal jasa penjaminan dan subsidi bunga;
- Penjaminan kredit modal kerja;
- Penyaluran dana bergulir;
- Bantuan permodalan; dan
- Bentuk pembiayaan lain.
C. Penyediaan bahan baku berupa:
- Membuka akses penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong; dan
- Memastikan ketersediaan bahan baku dan/atau bahan penolong.
D. Proses produksi berupa:
- Sarana dan prasarana:
a). Penyediaan lahan dan bangunan untuk dimanfaatkan sebagai lokasi proses produksi;
b). Mesin dan peralatan produksi; dan/atau
c). Sarana pendukung lain.
2. Peningkatan kompentensi sumber daya manusia:
a). Pendidikan;
b). Pelatihan;
c). Magang; dan
d). Pendampingan.
3. Fasilitasi standarisasi dan sertifikasi produk untuk ekspor melalui pelatihan dan pendampingan berkelanjutan berdasarkan klaster;
4. Fasilitasi desain produk dan kemasan, pengembangan pencitraan produk, serta desain dan konten toko online; dan
5. Pembinaan dalam proses fabrikasi produk usaha mikro dan usaha kecil.
E. Kurasi berupa:
- Melakukan penilaian produk unggulan daerah yang memiliki potensi pasar; dan
- Melakukan seleksi dan penilaian terhadap usaha mikro dan usaha kecil; dan
F. Pemasaran produk usaha mikro dan usaha kecil melalui perdagangan elektronik/non elektronik berupa:
- Penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro dan usaha kecil;
- Fasilitasi pameran dalam negeri dan luar negeri;
- Pengembangan kapasitas logistik;
- Literasi digital dan nondigital; dan
- Pengembangan aggregator bisnis online untuk membantu pemasaran dan penjualan secara online.