Kewajiban Audit Hukum bagi Pelaku Usaha di Indonesia

Photo by Expect Best: https://www.pexels.com/photo/low-angle-view-of-office-building-against-sky-323705/

Satu tindakan yang vital/penting namun seringkali diabaikan bagi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya adalah memastikan apakah seluruh perizinan dalam menjalankan usahanya sudah memenuhi seluruh perturan yang diatur baik peraturan utama maupun peraturan turunannya. Hal ini juga dapat menegaskan bahwa pentingnya peran-peran dari organ perusahaan, yang mana Komisaris sebagai pengawas jalannya perusahaan sedangkan Direksi sebagai pengurus yang menjalankan perusahaan sudah seharusnya peka dan memiliki awareness terhadap jalannya perusahaan khususnya sector perizinan usaha. Sinegritas antara komisaris dan direksi sangat penting untuk mengindari dilanggarnya peraturan yang berlaku selama menjalankan usahanya.

Kegiatan audit hukum menjadi sangat penting untuk memastikan apakah pelaku usaha telah taat dan patuh terhadap pelaksanaan hukum dalam menjalankan usahanya. Audit hukum juga dapat membantu proses penyelesaian permasalahan hukum yang terjadi bagi pelaku usaha sehingga dapat diselesaikan dengan tepat dan cepat sebelum dikenakan denda/sanksi oleh pihak yang berwenang.

Lebih lanjut hal ini juga sudah menjadi concern bagi pemerintah yang saat ini telah melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) Kepatuhan Hukum. RPerpres ini akan fokus pada tiga kluster, yakni kesadaran dan kepatuhan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, kesadaran dan kepatuhan dalam pelaksanaan hukum, serta peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat,” keterangan dari Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional, Arfan Faiz Muhlizi,  dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait penyusunan RPerpres Kepatuhan Hukum di Aula Moedjono Lantai IV BPHN, Jakarta Timur, pada Selasa (26/03/2024). Kesadaran dan kepatuhan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan akan meliputi penyusunan perencanaan serta monitoring dan evaluasi pembentukan peraturan perundang-undangan. Kemudian, dalam kluster kesadaran dan kepatuhan hukum dalam pelaksanaan hukum, akan dilakukan audit hukum terhadap badan usaha, badan hukum, dan badan publik. 

“Sedangkan kluster peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat akan meliputi penyuluhan hukum, konsultasi hukum, keparalegalan, validasi atas hasil publikasi, dokumen, informasi hukum, dan referensi hukum, serta verifikasi dan validasi dokumen hukum yang dijadikan dokumen bukti pengujian peraturan perundang-undangan,” tambah Arfan. 

Presiden Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI), Harvardy M Iqbal berpendapat, kewajiban audit hukum ini sangat tepat untuk dimulai dari perusahaan yang memiliki kewajiban audit laporan keuangan. Misalnya, perusahaan terbuka (Tbk), bidang usahanya berkaitan dengan pengerahan dana masyarakat, perusahaan asing, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perusahaan umum, persero, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pelaksanaan Perpres akan dijalankan melalui Kementerian Hukum (“Kemenkum”), sehingga akan terbit Peraturan Menteri Hukum yang mengatur lebih detail terkait Perpres. Berdasarkan RPerpres, maka setiap badan hukum atau Perusahaan non badan hukum wajib melakukan audit hukum setiap satu tahun sekali. Proses audit hukum ini harus memakai auditor hukum yang telah tersertifikasi oleh Kemenkum. Pihak Kemenkum berhak menunjuk auditor hukum apabila suatu entitas gagal melaksanakan kewajibannya terkait audit hukum, atau apabila timbul masalah hukum pada entitas tersebut.

Pelaku usaha yang Badan hukum maupun non badan hukum wajib melakukan evaluasi dan tindakan lanjutan bila diperlukan terkait hasil dari audit hukum. Laporan terkait tindak lanjut tersebut juga wajib dilaporkan kepada Kemenkum maupun Lembaga/ Kementerian yang terkait. Apabila evaluasi dan tindak lanjut tersebut tidak dilakukan akan menimbulkan sanksi bagi entitas tersebut. Sampai dengan saat ini, bentuk sanksi yang dimaksud masih belum jelas dalam RPerpres yang ada.

Apa langkah selanjutnya?

Setelah RPerpres disahkan, maka semua Perusahaan di Indonesia apapun bentuknya, termasuk Perusahaan Modal Asing, akan memiliki kewajiban tambahan untuk melaksanakan audit hukum setiap satu tahun sekali. Hal ini tentu membuat semua Perusahaan harus mengeluarkan biaya tambahan untuk memakai jasa auditor hukum tersertifikasi. Hal lain yang perlu digarisbawahi adalah proses birokrasi yang Panjang terkait pelaporan hasil audit hukum.

Apabila RPerpres disahkan, maka tentunya perlu adanya Peraturan Kementerian yang diterbitkan untuk mengatur lebih detail soal pelaksaan teknis audit hukum. Peraturan Menteri ini tentunya harus detail juga dalam mengatur sanksi apa yang dikenakan bagi Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban audit hukum.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x