
Berbagai kompensasi yang berhak diterima pekerja di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”). PP 35/2021 merupakan Peraturan turunan dari Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang salah satu bagian nya mengatur soal ketenagakerjaan.
Kompensasi yang dibahas dalam artikel ini adalah terkait kompensasi apabila pekerja tidak lagi bekerja karena kontrak kerja nya sudah habis, pekerja mengundurkan diri ataupun karena pekerja di PHK. Secara garis besar, kompensasi yang diterima oleh pekerja tergantung dari jenis perjanjian kerja yang dimiliki. Terdapat 2 (dua) jenis perjanjian kerja, yaitu:
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), yaitu Perjanjian Kerja antara Pekerja/ Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan Kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. PKWT dapat didasarkan atas jangka waktu atau berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu (Pasal 1 angka 10 PP 35/2021). Pekerja berdasarkan perjanjian kerja PKWT biasa disebut sebagai karyawan kontrak atau karyawan tidak tetap. Jangka waktu maksimal PKWT adalah 5 (lima) tahun;
- Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), yaitu Perjanjian Kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan Kerja yang bersifat tetap (Pasal 1 angka 11 PP 35/2021). Pekerja berdasarkan perjanjian kerja PKWTT biasa disebut sebagai karyawan tetap atau karyawan permanen.
Perhitungan kompensasi yang dapat diterima oleh pekerja setelah tidak lagi bekerja, baik dalam perjanjian kerja PKWT atau PKWTT dihitung berdasarkan upah. Definisi upah menurut Pasal 1 angka 6 PP 35/2021 adalah hak Pekerja/ Buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pengusaha atau pemberi kerja kepada Pekerja/Buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu Perjanjian Kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja/Buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Bila pekerja memiliki sistem perjanjian PKWT, maka setelah masa kontraknya habis, pekerja berhak atas uang kompensasi (Pasal 16 PP 35/2021). Besaran uang kompensasi yang berhak diterima pekerja adalah sebagai berikut:
- PKWT selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus, diberikan uang kompensasi sebesar 1 (satu) bulan upah dan berlaku kelipatan;
- PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional sesuai jumlah bulan bekerja (jumlah bulan bekerja / 12 x satu bulan upah).
- PKWT selama 12 (dua belas) bulan atau lebih sampai maksimal 60 (enam puluh) bulan atau lima tahun, dihitung secara proporsional sesuai jumlah bulan bekerja (jumlah bulan bekerja / 12 x satu bulan upah).
Bila pekerja memiliki sistem perjanjian PKWTT, maka kompensasi yang diterima oleh pekerja adalah tergantung apakah pekerja mengundurkan diri (resign) atas kemauan sendiri, atau terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pekerja.
Apabila pekerja berhenti bekerja karena mengundurkan diri (resign) karena kemauan sendiri, maka berdasarkan Pasal 50 PP 35/2021, pekerja berhak atas pisah dan uang penggantian hak. Uang pisah memiliki besaran yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan Perusahaan, atau perjanjian bersama. Pekerja harus melihat isi dari perjanjian tersebut untuk mengetahui berapa besaran uang pisah yang berhak ia terima.
Uang penggantian hak menurut Pasal 40 ayat (4) PP 35/2021 adalah:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/ buruh diterima bekerja; dan
- Hal-hal lain yang ditetapkan da lam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Apabila pekerja berhenti bekerja karena terkena PHK, maka kompensasi yang berhak diterima oleh pekerja adalah berupa uang pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan uang penggantian hak (Pasal 40 PP 35/2021). Artikel ini hanya akan membahas mengenai besaran pesangon apabila pekerja terkena PHK dalam keadaan normal (bukan karena perusahaan terkena force majeur, pkpu/ pailit, merugi terus menerus, pekerja sakit keras atau dipidana, atau lainnya).
Uang pesangon yang berhak diterima oleh pekerja tergantung pada masa kerjanya, yaitu sebagai berikut:
- Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, mendapatkan pesangon sebesar 1 (satu) bulan upah;
- Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, mendapatkan pesangon sebesar 2 (dua) bulan upah;
- Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, mendapatkan pesangon sebesar 3 (tiga) bulan upah.
- Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, mendapatkan pesangon sebesar 4 (empat) bulan upah;
- Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, mendapatkan pesangon sebesar 5 (lima) bulan upah;
- Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, mendapatkan pesangon sebesar 6 (enam) bulan upah;
- Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, mendapatkan pesangon sebesar 7 (tujuh) bulan upah;
- Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, mendapatkan pesangon sebesar 8 (delapan) bulan upah;
- Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, mendapatkan pesangon sebesar 9 (sembilan) bulan upah.
Sedangkan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) yang berhak diterima oleh pekerja adalah sebagai berikut:
- Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, mendapatkan UPMK sebesar 2 (dua) bulan upah;
- Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, mendapatkan UPMK sebesar 3 (tiga) bulan upah;
- Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, mendapatkan UPMK sebesar 4 (empat) bulan upah.
- Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, mendapatkan UPMK sebesar 5 (lima) bulan upah;
- Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, mendapatkan UPMK sebesar 6 (enam) bulan upah;
- Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, mendapatkan UPMK sebesar 7 (tujuh) bulan upah;
- Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, mendapatkan UPMK sebesar 8 (delapan) bulan upah;
- Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, mendapatkan UPMK sebesar 10 (sepuluh) bulan upah.
Berdasarkan penjabaran diatas, maka pekerja dapat menghitung besaran uang pesangon dan UPMK yang berhak didapatkannya dengan mengkalikan upah (gaji pokok ditambah tunjangan dalam bentuk uang) sesuai dengan jangka waktu bekerja di perusahaan tempat Pekerja di PHK. Pekerja yang di PHK juga berhak atas uang penggantian hak yang perhitungannya tergantung pada isi perjanjian dalam PKWTT milik pekerja.