Legalitas Perkawinan Campuran di Indonesia

Pada hakikatnya manusia tidaklah dapat hidup seorang diri, dan telah menjadi kodrat manusia untuk hidup berdampingan dengan sesamanya. Semakin berkembang dan bertambahnya jumlah manusia dikarenakan banyaknya perkawinan yang terjadi diseluruh pelosok negara. Semakin mudahnya akses untuk berpergian juga mempermudah seseorang bertemu dengan orang asing yang baru yang kemudian dapat menjadi pasangan hidupnya kelak.

Saat ini juga banyak Warga Negara Indonesia yang melangsungkan pernikahan dengan Warga Negara Asing, dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana aturan yang mengatur mengenai Perkawinan di Indonesia dalam Pasal 57 menyebutkan bahwa perkawinan Campuran adalah Perkawinan anatara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, kaerna perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak bekewarganegaraan asing dan pihak yang lain berkewarganegaraan Indonesia.

Dari UU tersebut diketahui bahwa perkawinan antara WNI dengan WNA tidaklah dilarang namun dalm UU tersebut tidak dengan tegas mengatur mengenai akibat hukum yang timbul akibat perkawinan campuran. Yang diatur menurut UU Perkawinan tentang perkawinan campuran hanya mengenai kedudukan anak dari perkawinan tersebut. Seperti yang diatur dalam Pasal 62 yang menyatakan bahwa kedudukan anak dari perkawinan campuran diatur sesuai dengan Pasal 59 (1) dimana kewarganegaraan yang diperoleh menentukan hukum yang berlaku.

Perkawinan Campuran yang diatur oleh UU ini tidak serta merta hanya dapat dilakukan di Indonesia, Perkawinan Campuran ini juga dapat dilangsungkan di luar wilayah Indonesia anamun perkawinan tersebut haruslah sah menurut ketentuan UU di negara perkawinan tersebut diberlangsungkan, namun terdapat persyaratan untuk melangsungkan perkawinan yang berlaku menurut hukum masing-masing pihak (Pasal 60 (1)).

Akibat Hukum terhadap Anak Akibat Perkawinan Campuran.

Berdasarkan Pasal 6 diberikan Anak diberikan kebebasan untuk berkewarganegaraan ganda sampai anak tersebut berumur 18 tahun atau sampai mereka menikah.  Baru setelah anak berumur 18 tahun atau sudah menikah, anak harus menentukan kewarganegaraannya. Keputusan tersebut harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah kawin.

Selanjutnya pada pasal 26 UU No 21 Tahun 2006, setelah Perempuan WNI yang melangsungkan perkawinan dengan laki-lakil WNA kehilangan kewarganegaraannya jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengkuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut. Laki-laki WNI yang kawin dengan perempuan WNA akan kehilangan kewarganegaraannya dan mengikuti kewarganegaraan istrinya sebagai akibat perkawinan. Jika teteap ingin berkewarganegaraan Indonesia dapat menahkikan surat pernyataan mengenai keinginnya kepada pejabat atau pewakilan Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut.

5 2 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x