
Di Indonesia, hanya terdapat 5 (lima) Pengadilan Niaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Tentang Kepailitan (selanjutnya dalam artikel ini disebut sebagai “Perppu 1/ 1998”), dan Keputusan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 1999 (selanjutnya dalam artikel ini disebut sebagai “Keppres 97/1999”).
Pengadilan Niaga adalah pengadilan khusus pada pengadilan negeri, sehingga masuk dalam lingkup peradilan umum. Berdasarkan Perppu 1/1998 dan Keppres 97/1999, berikut adalah lokasi dan lingkup kewenangan Pengadilan Niaga di Indonesia:
Lokasi Pengadilan Niaga |
Lingkup provinsi yang dilayani (kompetensi relatif Pengadilan Niaga) |
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat |
DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung dan Kalimantan Barat. |
Pengadilan Niaga Surabaya |
Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. |
Pengadilan Niaga Semarang |
Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) |
Pengadilan Niaga Medan |
Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Jambi, dan Aceh. |
Pengadilan Niaga Makassar, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Barat, dan Papua Barat Daya.
Pengadilan Niaga adalah pengadilan khusus yang melayani sengketa di bidang hukum berikut:
- Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), termasuk gugatan tertentu yang timbul dalam proses kepailitan, misalnya gugatan actio pauliana. Kewenangan Pengadilan Niaga terkait sengketa Kepailitan diatur pada Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang.
- Hak Kekayaan Intelektual, yaitu sengketa terkait hak cipta, merek, indikasi geografis, paten, rahasia dagang, dan tata letak sirkuit terpadu.
- Sengketa dalam proses likuidasi dan tuntutan pembatalan segala perbuatan hukum bank yang mengakibatkan berkurangnya aset atau bertambahanya kewajiban bank, yang dilakukan dalam jangka waktu satu tahun sebelum pencabutan izin usaha. Kewenangan Pengadilan Niaga ini terdapat pada Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
- Keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam lingkup hukum persaingan usaha. Kewenangan baru yang merupakan kompetensi absolut Pengadilan Niaga ini diatur pada Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.