Penahanan Ijazah karyawan sebagai Jaminan Perusahaan, apakah melanggar Hukum?

https://unsplash.com/photos/a-framed-diploma-with-a-gold-seal-on-it-lJvU6RQno0g?utm_content=creditShareLink&utm_medium=referral&utm_source=unsplash

Di dalam dunia pekerjaan dari sisi pengusaha sebagai pemberi pekerjaan pastinya ingin merekrut karyawan yang memiliki kinerja yang baik sehingga dapat menguntungkan Perusahaan untuk mencapai keuntungan yang maksimal. Divisi Pengembangan sumber daya manusia atau yang sering dikenal dengan Human Resource Development (HRD) sebagai divisi yang membidangi urusan rekrutmen dan pengembangan karyawan pastinya diminta oleh Jajaran pimpinan perusahaan untuk merekrut karyawan yang bisa bertanggung jawab atas pekerjaannya, karena sering kali beberapa pekerjaan yang diperintah memiliki peran penting untuk jalannya Perusahaan.

Acap kali juga karyawan diberikan rahasia perusahaan yang mana rahasia tersebut merupakan rahasia bisnis yang dipakai untuk menjalankan bisnis perusahaan. Karyawan baru khususnya pastinya akan diberikan training/pelatihan dari perusahaan agar dalam melakukan pekerjaannya dapat maksimal. Namun dalam hal ini HRD Perusahaan banyak menemukan fenomena yang mana banyak Karyawan baru setelah diberikan rahasia perusahaan dan pelatihan, banyak pekerja yang merasa tidak nyaman atau tidak ingin melanjutkan pekerjaannya di perusahaan tersebut dikarenakan alasan-alasan tertentu. Jelas ini dapat merugikan Perusahaan, dikarenakan pelatihan yang diberikan perusahaan kepada Karyawan baru pastinya membutuhkan waktu dan tidak jarang perusahaan harus mengeluarkan biaya untuk pelatihan tersebut. Hal ini jelas menjadi perhatian HRD selaku divisi yang mengurusi bidang tersebut.

Dalam hal untuk menanggulangi permasalahan tersebut, Perusahaan menemukan salah satu cara untuk menahan Karyawannya agar tidak segera meninggalkan Perusahaan sesaat setelah dilakukannya pelatihan atau sampai dengan waktu tertentu. Cara yang digunakan oleh Perusahaan yakni penahanan Ijazah dari karyawan yang baru direkrut.

Perusahaan menilai bahwa Ijazah memiliki nilai yang penting bagi Pelamar. Seseorang apabila ingin melamar di suatu Perusahaan tertentu, untuk membuktikan bahwa dirinya telah menjalani proses Pendidikan dan telah selesainya Pendidikan pastinya menggunakan Ijazah. Hal inilah yang menjadi peluang bagi Perusahaan agar karyawan tidak pergi sesuka hati selama masih terikat dengan Perusahaan maka Perusahaan menahan Ijazah karyawan sebagai Jaminan.

Namun apakah penahanan Ijazah oleh Perusahaan sebagai jaminan diperbolehkan? Apakah ada dasar hukum yang melarang Perusahaan untuk menahan surat penting seperti Ijazah?

Penahanan Ijazah biasanya diatur atau masuk ke dalam klausul yang berada di Perjanjian kerja, baik itu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”). Dalam Perjanjian kerja sendiri diatur mengenai isinya yang wajib dimuat dalam Perjanjian seusai pada pasal 54 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, namun dalam aturan tersebut tidak memuat mengenai adanya larangan bahwa perusahaan dilarang untuk menahan ijazah karyawan, sehingga dengan tidak diaturnya isi perjanjian selain yang diatur dalam pasal sebelumnya maka aturan tersebut akan kembali ke aturan yang lebih umum yaitu Kitab Undang – Undang Hukum Perdata.

Dalam membentuk suatu perjanjian dalam Hukum Perdata dikenal dengan Asas kebebasan berkontrak atau yang dikenal dengan Asas Pacta Sunt Servanda, pada Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata:

“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”

Pasal ini memberikan pernyataan bahwa setiap subjek hukum diperbolehkan membuat perjanjian yang berupa dan berisi apa saja (atau tentang apa saja) dan perjanjian yang telah disepakati menjadi undang-undang bagi mereka.

Selanjutnya dalam membentuk suatu perjanjian memilki beberapa syarat, hal ini tertuang dalam Pasal 1320 Kitab Undang – undang Hukum Perdata:

Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;

  1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. suatu pokok persoalan tertentu;
  4. suatu sebab yang tidak terlarang.

Kita dapat melihat pada ayat yang pertama bahwa dalam melakukan perjanjian haruslah kesepakatan antar para pihak yang melakukan perjanjian tersebut. Kesepakatan yang dimaksud adalah antara Pemberi pekerjaan dalam hal ini Perusahaan dengan Karyawan yang mengadakan perjanjian harus bersepakat, mengenai hal-hal yang pokok dari perjajian yang diadakan itu.

Dalam Kuhper juga mengenal mengenai Asas Itikad baik yang diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata, “Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik”.  Dalam asas tersebut artinya keadaan batin para pihak  dalam membuat dan melaksanakan perjanjian haruslah jujur, terbuka dan saling percaya. Keadaan para pihak tidak boleh bertujuan untuk melakukan tipu daya dan/atau menutup-tutupi keadaan sebenarnya. Dalam hukum perjanjian ada beberapa hal yang membuat Perjanjian menjadi tidak sah, yaitu adanya paksaan, kekhilafan, dan penipuan.

Namun terdapat ketentuan yang secara khusus mengatur terkait penahanan ijazah sebagai syarat/jaminan kerja, misalnya yang diatur dalam Angka 2 SE Gubernur Jawa Tengah 560/00/9350. Pada surat edaran tersebut, penahanan ijazah pekerja oleh pengusaha pada prinsipnya tidak diperbolehkan karena tidak memiliki alasan yuridis. Namun, pengecualian dari hal ini dapat dilakukan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:[1]

  1. penahanan ijazah pekerja hanya dimungkinkan bagi pekerja yang mengikuti sekolah/diklat/kursus yang dibiayai oleh perusahaan minimal 3 kali upah minimum kabupaten/kota;
  2. disepakati para pihak;
  3. kesepakatan tidak menghilangkan hak karyawan untuk menggunakan ijazahnya untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidupnya; dan
  4. penahanan ijazah maksimal dilakukan selama 2 tahun dan ada jaminan keamanan ijazah dari pengusaha, dan apabila perjanjian kerja telah berakhir maka ijazah wajib dikembalikan.

Dengan demikian setelah kita melihat bahwa tidak adanya aturan khusus mengenai adanya larangan bahwa dalam perjanjian kerja tidak diperbolehkan untuk menahan Ijazah maka hal tersebut diperbolehkan asalkan dalam perjanjian tersebut tidak ada hal yang membuat perjanjian menjadi batal atau tidak sah.

Namun terdapat hal yang harus diperhatikan dalam hal penahanan ijazah ini yaitu dengan ditahannya ijazah karyawan sebagai jaminan Perusahaan bukan artinya menghilangkan hak dari karyawan atas Ijazahnya untuk dapat berpindah Perusahaan apabila jangka waktu penahanan ijazah yang diperjanjikan telah usai. Dengan berpindah tangannya Ijazah juga Perusahaan harus memberikan jaminan bahwa Ijazah disimpan dengan baik dan bentuk pertanggungjawaban Perusahaan apabila ditemukan Ijazah hilang atau rusak.

Hal lain yang perlu diperhatikan juga adalah hak dari Karyawan, penahanan ijazah bertujuan agar terjaminnya kinerja dari Karyawan untuk dapat bekerja maksimal bagi Perusahaan atau atas dasar kesepakatan antar perusahaan dan karyawan, namun perlu diperhatikan juga kewajiban dari Perusahaan, apabila Perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya maka Karyawan juga memiliki hak untuk menarik Kembali ijazahnya dan perjanjian kerja dapat menjadi batal.

[1] https://www.hukumonline.com/klinik/a/bolehkah-menyepakati-penahanan-ijazah-dalam-perjanjian-kerja–lt603df84f452f1

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x