Pidana Bagi Pelaku Seks Bebas Diluar Nikah dalam KUHP Baru

Photo by Tingey Injury Law Firm on Unsplash

Indonesia telah memiliki Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang telah disahkan melalui Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023. KUHP baru ini baru akan berlaku pada tanggal 2 Januari 2026.

Terdapat banyak peraturan baru dalam KUHP baru ini yang mengatur terkait perbuatan yang dapat dipidana, dimana perbuatan tersebut pada KUHP lama bukan termasuk tindak pidana. Beberapa perbuatan yang termasuk tindakan pidana pada KUHP baru ini tentu menimbulkan pro kontra dalam masyarakat.

Salah satu perbuatan yang akan menjadi tindak pidana menurut KUHP baru ini adalah terkait perbuatan seks bebas diluar nikah atau yang dikenal sebagai free sex. Seks bebas diluar nikah berarti hubungan intim yang dilakukan oleh pasangan yang secara hukum belum menikah (belum memiliki akta atau surat nikah). Sebelum berlakunya KUHP Baru pada tanggal 2 Januari 2026 ini, perbuatan seks bebas tidak termasuk dalam perbuatan pidana di Republik Indonesia.

Perbuatan seks bebas yang menjadi perbuatan pidana ini menimbulkan protes dari sebagian kalangan masyarakat. Protes ini timbul karena anggapan bahwa perbuatan seks bebas dianggap sebagai ranah kehidupan pribadi masyarakat, dimana seharusnya pemerintah tidak ikut campur, terutama karena dalam perbuatan seks bebas, kedua pihak yang melakukan perbuatan tersebut telah saling setuju, sehingga bukan merupakan tindakan pemerkosaan.

Larangan seks bebas atau free sex telah diatur dalam Pasal 415 KUHP Baru yang berbunyi sebagai berikut:

  1. Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

  2. Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, atau b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang TIDAK TERIKAT PERKAWINAN.

  3. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

  4. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Dapat dilihat bahwa Pasal 415 KUHP Baru memang memunculkan potensi untuk mempidanakan pasangan yang melakukan perbuatan seks bebas. Tetapi terdapat pembatasan penting terkait pihak yang dapat mempidanakan pasangan yang melakukan perbuatan seks bebas. Laporan terkait perbuatan pidana seks bebas hanya dapat dilakukan oleh orang tua kandung atau anak kandung yang sudah berumur 16 tahun (berdasarkan penjelasan Pasal 415 KUHP baru). Berdasarkan Pasal 415 ayat (2) diatas, maka pihak tetangga atau teman atau sahabat atau orang lain tidak dapat melaporkan pasangan yang melakukan seks bebas. Hanya orang tua KANDUNG atau anak KANDUNG yang dapat melakukan perbuatan seks bebas yang dilakukan oleh pasangan.

Apabila perbuatan seks bebas dilakukan oleh seorang laki laki dan seorang perempuan, maka agar seorang laki laki tersebut dapat dipidana, hanya orang tua kandung atau anak kandungnya yang dapat melapor untuk mempidanakan dia. Hal ini juga berlaku untuk seorang perempuan yang melakukan perbuatan seks bebas, dimana hanya orang tua kandung atau anak kandungnya yang dapat mempidanakan dia. Berdasarkan isi Pasal 415 KUHP baru, tentu seorang laki laki tidak dapat dipidana oleh laporan dari orang tua kandung atau anak kandung seorang perempuan, karena pihak tersebut bukanlah orang tua kandung atau anak kandung dari laki laki tersebut.

Berdasarkan penjelasan diatas, maka terlihat bahwa agar pidana dapat dikenakan pada pasangan yang melakukan perbuatan seks bebas, maka diperlukan laporan dari masing masing orang tua kandung atau anak kandung dari pasangan tersebut, tidak bisa salah satu saja, karena bila hanya salah satu yang melapor, maka yang bisa dipidana hanya satu pihak dari pihak yang melakukan perbuatan seks bebas tersebut (antara pihak laki laki atau perempuan saja yang dapat dipidana).

Apabila laporan kepada polisi sudah dibuat terkait perbuatan seks bebas, maka selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai, laporan kepada polisi tersebut masih dapat ditarik oleh orang tua kandung atau anak kandung yang melapor.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x