
Merek menjadi salah satu identitas bagi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya baik dibidang jasa ataupun barang. Pada mulanya, istilah merek atau brand dalam Bahasa Inggris diambil dari kata brand (Bahasa Old Norse) yang mengandung makna “to burn”, sementara dalam komunitas Skotlandia kuno, istilah merek bermakna “keep your hands off”. Hal ini mengacu pada praktik pengidentifikasian ternak pada zaman dahulu, yang sejatinya telah dimulai sejak tahun 2000 SM. Pada mulanya merek dipakai sebagai semacam pernyataan kepemilikan dan properti, yang hingga kini masih dipraktikkan dalam berbagai konteks, misalnya peternakan, industry Balap kuda, karya seni (seperti dalam seni Lukis dan seni rupa), dan bahkan bisnis.[1]
Merek sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG), menurut Pasal 1 Angka 1 UU MIG adalah Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Perlu diaturnya suatu merek adalah untuk memberikan perlindungan hukum bagi pemilik merek dalam menjalankan usahanya. Adapun hukum merek Indonesia menganut asas konstitutif dengan sistem “First to File”, di mana pihak yang mendaftarkan pertama kali yang berhak atas kepemilikan suatu merek tersebut.
Sebagai salah satu contoh sengketa merek yang cukup mencuat di Indonesia adalah merek MS Glow dan PS Glow yang baru saja diputus pada tanggal 30 Januari 2023 sebagaimana Putusan kasasi nomor: 160K/PDT.SUS-HKI/2023 dan putusan kasasi nomor: 161K/PDT.SUS-HKI/2023, yang mana melalui putusan tersebut telah memenangkan merek MS Glow yang telah melakukan pendaftaran merek pertama kali.[2]
Berdasarkan sengketa diatas, dapat diketahui bahwa perlindungan merek diberikan kepada pihak yang telah melakukan pendaftaran pertama kali dalam hal ini adalah Ms Glow. Adapun dampak hukum yang ditimbulkan bagi Ps Glow dalam sengketa merek tersebut sebagaimana Putusan kasasi nomor: 160K/PDT.SUS-HKI/2023 dan putusan kasasi nomor: 161K/PDT.SUS-HKI/2023, tanggal 30 Januari 2023 adalah Merek Ps Glow tidak dapat digunakan lagi.
[1] Gossain Jotyka, I Gusti Ketut Riski Suputra, Prosedur Pendaftaran Dan Pengalihan Merek Serta Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001”, ejournal2.undiksha, Volume 3Issue 2, (November, 2021), h. 128
[2] Liputan6.com, ” Sengketa Merek Dagang Ms Glow Vs Ps Glow Berakhir”, https://www.liputan6.com/news/read/5310490/sengketa-merek-dagang-ms-glow-vs-ps-glow-berakhir, 29 Agustus 2023, 16.40