
Pemegang Saham dalam suatu Perusahaan Terbatas (“PT”) memiliki tanggung jawab yang terbatas dalam PT yang dimilikinya. Menurut Pasal 3 ayat (1) Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), pemegang saham suatu PT hanya memiliki tanggung jawab sebatas saham yang dimilikinya. Hal ini berarti terdapat pemisahan antara harta kekayaan pribadi si pemegang saham sebagai perorangan, dengan harta kekayaan PT yang dimilikinya. Hal ini berarti pemegang saham PT tidak bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian PT melebihi saham yang ia miliki. Walaupun terdapat pembatasan tanggung jawab bagi pemegang saham suatu PT, Pasal 3 ayat (2) UUPT mengatur kondisi kondisi yang membuat tanggung jawab terbatas bagi pemegang saham di PT nya menjadi hilang, hal ini berarti pemegang saham suatu PT menjadi harus bertanggung jawab sampai memakai harta pribadinya apabila terjadi suatu kerugian dalam PT. Hapusnya tanggung jawab terbatas menjadi tidak terbatas bagi pemegang saham suatu PT ini dikenal juga dengan istilah piercing the corporate veil. Terdapat 4 (empat) syarat yang menghapuskan tanggung jawab terbatas bagi pemegang saham, yaitu:
- Persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi. Apabila suatu PT belum dinyatakan sebagai badan hukum berdasarkan Keputusan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen AHU Kemenkumham), maka secara hukum suatu PT tersebut belum berstatus sebagai badan hukum. Hal ini membuat belum adanya pemisahan harta kekayaan antara pribadi pemegang saham dengan PT yang dimilikinya, sehingga segala tindakan yang dilakukan PT itu dianggap juga sebagai tindakan pribadi para pemegang saham, sehingga tanggung jawab nya menjadi tidak terbatas.
- Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi. Pemegang saham harusnya tidak dapat melakukan pengurusan suatu PT, karena organ PT yang berhak untuk melakukan pengurusan adalah direksi yang ditunjuk oleh suatu PT. Apabila pemegang saham juga melakukan pengurusan PT secara langsung, maka tanggung jawab terbatas dapat dihapuskan berdasarkan ketentuan ini. Apabila pemegang saham secara tidak langsung (melalui direksi atau dewan komisaris) memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi dengan itikad tidak baik (misalnya untuk melakukan perbuatan pidana korporasi), maka tanggung jawab terbatas juga dapat menjadi tidak berlaku bagi pemegang saham.
- Pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan. Apabila terbukti oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap bahwa pemegang saham terbukti ikut serta dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan, maka tanggung jawab terbatas pemegang saham juga dapat menjadi hapus.
- Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan
Pada ketentuan ini, pemegang saham memperlakukan kekayaan PT seperti kekayaan pribadinya tanpa pemisahan, hal ini tentu beresiko membuat suatu PT menjadi kekurangan dana untuk melakukan operasional nya yang pada akhirnya menjadi tidak sanggup untuk membayar utang PT. Apabila hal ini terbukti, maka tanggung jawab terbatas bagi pemegang saham terhadap PT nya menjadi tidak terbatas.