
Pengangkatan anak telah diatur syarat dan tata caranya melalui Peraturan Menteri Sosial No 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengankatan Anak, Orang tua tunggal dapat melakukan pengangkatan anak dengan izin dari Menteri, melalui Lembaga Pengasuhan Anak, dan telah memenuhi persyaratan meteril dan administrative.
Pengertian pengangkatan anak menurut Pasal 1 ayat (2) Permensos 110/2009 adalah:
“Perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.”
Sedang dalam peraturan perundang-undangan pada Pasal 1 angka 9 UU no 35 tahun 2004 tentang Perlindungan anak menyatakan sebagai berikut:
“Anak Angkat adalah Anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan Keluarga Orang Tua, Wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan Anak tersebut ke dalam lingkungan Keluarga Orang Tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.”
Lalu bagaimana Syarat untuk mengadopsi seorang Anak?
Adapun untuk dapat mengadopsi anak secara legal, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu:
Syarat Anak yang akan diangkat, meliputi:[1]
- belum berusia 18 tahun;
- merupakan anak terlantar atau ditelantarkan;
- berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dan
- memerlukan perlindungan khusus.
Usia anak angkat tersebut meliputi:[2]
- anak belum berusia 6 tahun, merupakan prioritas utama;
- anak berusia 6 tahun sampai dengan belum berusia 12 tahun,sepanjang ada alasan mendesak; dan
- anak berusia 12 tahun sampai dengan belum berusia 18 tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.
Syarat Calon Orang Tua Angkat
Terdapat 13 syarat yang harus dipenuhi calon orang tua angkat yang ingin melakukan adopsi anak, yaitu:[3]
- sehat jasmani dan rohani;
- berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun;
- beragama sama dengan agama calon anak angkat;
- berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
- berstatus menikah paling singkat 5 tahun;
- tidak merupakan pasangan sejenis;
- tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
- dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;
- memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;
- membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
- adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
- telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan
- memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.
Pengangkatan anak akan menjadi illegal apabila bertentangan dengan Pasal 39 UU No 35 tahun 2014 yang menyatakan sebagai berikut
- Pengangkatan Anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi Anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundangundangan.
- Pengangkatan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memutuskan hubungan darah antara Anak yang diangkat dan Orang Tua kandungnya.
(2a) Pengangkatan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicatatkan dalam akta kelahiran, dengan tidak menghilangkan identitas awal Anak.
3. Calon Orang Tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon Anak Angkat.
4. Pengangkatan Anak oleh warga negara asing hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.
(4a) Dalam hal Anak tidak diketahui asal usulnya, orang yang akan mengangkat Anak tersebut harus menyertakan identitas Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4).
5. Dalam hal asal usul Anak tidak diketahui, agama Anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat.
Mengenai hak asuh orang tua kandung atas anak yang telah diangkat orang lain, terdapat perbedaan penerapan aturan bergantung pada pengadilan mana yang menetapkan (Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama).
[1] Pasal 12 ayat (1) PP 54/2007
[2] Pasal 12 ayat (2) PP 54/2007
[3] Pasal 13 PP 54/2007