Tugas Kurator berdasarkan UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU

Photo by Nataliya Vaitkevich: https://www.pexels.com/photo/tax-documents-on-the-table-6863175/

Fungsi utama Kurator dalam kepailitan adalah untuk membreskan harta pailit sesuai dengan UU No 37 Tahun 2004. “Pemberesan” dalam konteks hukum Kepailitan adalah melakukan likuidiasi atas harta pailit. Dalam Pasal 16 ayat (1) menyatakan: “Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkam meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan Kembali”.

Dalam kepailitan, Kurator memegang peran penting karena Kurator bertanggung jawab langsung terhadap tujuan kepailitan. Dalam bukunya Jerry Hoff mengatakn bahwa Tujuan Pailit adalah untuk membayar Hak para kreditor yang seharusnya mereka peroleh sesuai dengan tingkat urutan tuntutan mereka, dan karenanya Kurator harus bertindak untuk kepentingan yang terbaik bagi kreditor serta memeprhatikan pula kepentingan debitor yang pailit. Kurator mempunyai kekuasaan atas kekayaan milik debitur. Kurator bukanlah organ korporasi dari Debitur Perusahaan; ia tidak tunduk pada undang-undang perseroan terbatas Indonesia.[1]

Kurator diangkat pada saat debitur dinyatakan pailit. Sebagai akibat dari keadaan pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan, debitur kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus harta kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, dan oleh karena itu kewenangan pengelolaan harta pailit jatuh ke tangan kurator.

Dalam menjalankan profesinya, Kurator dituntut untuk besikap objektif.[2] Dalam Pasal 15 ayat (3) secara imperative menentukan bahwa Kurator diangkat oleh Pengadilan harus independent dan tidak mempunyai benturan kepentingan dengan debitur atau kreditur, dan tidak sedang menangani perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang lebih dari 3 (tiga) perkara. Yang dimaksud dengan “independent dan tidak mempunyai kepentingan” adalah bahwa kelangsungan keberadaan kurator tidak bergantung pada debitur atau kreditur, dan Kurator tidak memiliki kepentingan ekonomis yang sama dengan kepentingan ekonomis debitur atau krediutr.

Secara umum, kewenangan Kurator dalam menjual harta debitur pailit mencakup hal sebagai berikut:[3]

  1. Melakukan Tugas Administrasi seperti pengumuman, mengundan rapat-rapat kreditur, mengamankan harta kekayaan debitur pailit, melakukan invetarisasi harta pailit;
  2. Mengurus Harta pailit ((Pasal 24 dan 69 UU 37/2004);
  3. Melakukan Penjualan dan Pemberesan.

[1] Jerry Hoff.2000.Undang-undang Kepailitan di Indonesia. Diterjemahkan dari bukui asli berjudul:”Indonesia Bankruptcy Law”, penerjemah:Kartini Muljadi.Jakarta:Tata Nusa,hlm 66

[2] H.Eries Jonifianto,S.H.,M.H, Andika Wijaya,S.H, Kompentensi Profesi Kurator & Pengurus,(Jakarta: Sinar Grafika, 2018) hlm.13

[3] Dikutip dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/tugas-kurator-dan-hakim-pengawas-dalam-kepailitan-cl738/

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x