Peran Agen Properti dan Nilai Komisi Maksimal yang Berhak Diterimanya

Dalam melakukan jual beli atau sewa properti, tentu seringkali kita memakai bantuan agen properti. Dalam memberikan jasanya dalam membantu memasarkan properti, agen properti akan mendapatkan imbalan berupa komisi. Di Indonesia, komisi ini biasa didapat dari pihak penjual atau pemberi sewa properti. Komisi yang didapat oleh agen properti biasanya tergantung kesepakatan, tetapi Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengatur besaran minimal dan maksimal dari komisi agen properti.

Besaran minimal dan maksimal dari komisi yang diterima oleh agen properti diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51/M-Dag/Per/7/2017 Tahun 2017 (Selanjutnya dalam artikel ini disebut sebagai “Permendag 51/2017”). Dalam Bahasa hukum, agen properti disebut sebagai Perusahaan Perantara Perdagangan Properti yang disingkat P4. Menurut Pasal 1 angka 1 Permendag 51/2017, Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (P4) atau yang secara umum dikenal sebagai agen properti, adalah badan usaha baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha perantaraan jual beli, perantaraan sewa- menyewa, penelitian dan pengkajian, pemasaran, serta konsultasi dan penyebaran informasi yang berkaitan dengan properti berdasarkan perintah Pengguna Jasa yang diatur dalam perjanjian tertulis.

Dari definisi diatas, jasa utama dari agen properti tentu sebagai perantara untuk jual beli dan sewa menyewa suatu properti. Menurut Pasal 1 angka 2 Permendag 51/2017, properti adalah harta berupa tanah dan/atau bangunan serta sarana dan prasana lain yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari tanah dan/atau bangunan tersebut. Properti dalam pengertian ini bisa rumah tapak (landed house), rumah susun atau apartemen, ruko, Gudang, unit kantor, unit kondotel, bangunan gedung, dan tanah untuk berbagai peruntukan usaha lain (misalnya tanah pertanian, peternakan, perkebunan, dan lain lain).

Komisi minimal dan maksimal yang dapat diterima oleh agen properti berbeda sesuai dengan jasa yang diberikan. Untuk jasa jual beli, maka agen properti berhak untuk menerima komisi paling sedikit 2% (dua persen) dan paling banyak 5% (lima persen) dari nilai transaksi

properti (Pasal 12 ayat 2 Permendag 51/2017). Dari aturan ini, sudah jelas bahwa pengguna jasa atau  pemilik  properti  tidak  boleh menjanjikan  untuk memberi  komisi  kepada  agen  properti dibawah 2% (dua persen), tapi juga tidak boleh untuk memberikan komisi terlalu besar, karena maksimal besaran komisi yang boleh diterima agen properti adalah 5% (lima persen).

Untuk jasa sewa menyewa properti, maka komisi yang berhak diterima agen properti adalah paling sedikit 5% (lima persen) dan paling banyak 8% (delapan persen) dari nilai transaksi (Pasal 12 ayat 3 Permendag 51/2017). Nilai minimal komisi untuk jasa sewa menyewa lebih tinggi karena umumnya nilai transaksi dalam sewa menyewa tentunya lebih kecil daripada nilai transaksi dalam jual beli properti.

Komisi yang diterima oleh agen properti bisa bervariasi tergantung berbagai faktor dan kesepakatan antara pengguna jasa dengan agen properti tersebut, tetapi yang pasti tidak boleh kurang atau lebih dari batasan komisi maksimal yang sudah diatur oleh Permendag 51/2017 diatas.

Persentase dari komisi tersebut dihitung dari nilai transaksi properti (nilai riil dari penjualan atau penyewaan suatu properti), contoh untuk perhitungan komisi agen properti atas transaksi jual beli properti adalah sebagai berikut:

Tuan A memakai jasa agen properti untuk menjual rumahnya. Berkat bantuan jasa agen properti, rumahnya telah laku di angka Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Agen properti berhak mendapatkan komisi MINIMAL sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), yaitu minimal sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Agen properti berhak mendapatkan komisi MAKSIMAL sebesar 5% (lima persen) dari nilai transaksi penjualan sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), yaitu maksimal sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Besaran komisi yang diberikan tuan A dapat bervariasi tergantung kesepakatan dengan agen properti, tapi yang pasti besarannya tidak boleh lebih kecil dari Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), dan tidak boleh lebih besar dari Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Persentase minimal dan maksimal dari komisi agen properti untuk sewa menyewa rumah sedikit berbeda, berikut adalah contohnya:

Tuan B memakai jasa agen properti untuk menyewakan apartemen miliknya. Berkat bantuan jasa agen  properti,  apartemen  nya  telah  laku  disewa  dengan  nilai  transaksi  sewa  sebesar  Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) untuk jangka waktu sewa 1 (satu) tahun.

Agen properti berhak mendapatkan komisi MINIMAL sebesar 5% (dua persen) dari nilai transaksi sewa menyewa sebesar Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), yaitu minimal sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Agen properti berhak mendapatkan komisi MAKSIMAL sebesar 8% (dua persen) dari nilai transaksi sewa menyewa sebesar Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), yaitu maksimal sebesar Rp4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah).

Besaran komisi yang diberikan tuan A dapat bervariasi tergantung kesepakatan dengan agen properti, tapi yang pasti besarannya tidak boleh lebih kecil dari Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah), dan tidak boleh lebih besar dari Rp4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah).

 

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x