Bagaimana jika gugatan diajukan ke pengadilan/Badan yang tidak disepakati dalam perjanjian?

Photo by KATRIN BOLOVTSOVA: https://www.pexels.com/photo/judge-signing-on-the-papers-6077447/

Dalam perjanjian pada umumnya telah tertuang pasal dimana mengatur tentang pengadilan atau badan yang ditunjuk para  pihak apabila dalam jalannya perjanjian terdapat satu atau dua pihak yang ingkar janji. Hal ini juga diatur dalam Pasal 118 ayat (4) Herzien Inlandsch Reglement (HIR) atau pasal 142 ayat (4) Rechtreglement voor de Buitengewesten (R.Bg), bahwa para pihak dalam suatu sengketa perdata dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri yang memiliki yurisdiksi yang meliputi tempat tinggal Tergugat atau para pihak dapat juga membuat kesepakatan untuk memilih pengadilan yang memiliki yurisdiksi untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

Apabila para pihak telah sepakat untuk memilih pengadilan yang memiliki yurisdiksi untuk menyelesaikan sengketa tersebut, maka gugatan harus diajukan ke pengadilan atau badan yang telah dipilih dan yang telah tertuang dalam perjanjian. Hal ini sesuai dengan asas kebebasan berkontrak dan asas pacta sunt servanda.

Namun demikian, terdapat beberapa pengecualian terhadap asas tersebut. Menurut pasal 118 ayat (2) HIR atau pasal 142 ayat (2) R.Bg, apabila terdapat beberapa Tergugat yang bertempat tinggal di beberapa wilayah hukum pengadilan yang berbeda, maka Penggugat dapat mengajukan gugatan kepada salah satu pengadilan yang dipilih oleh Penggugat. Selanjutnya, pengadilan yang dipilih tersebut berwenang mengadili perkara tersebut meskipun Tergugat lainnya tidak bertempat tinggal di wilayah hukum pengadilan tersebut.

Dalam hal apabila dikemudian hari ternyata Penggugat  mengajukan gugatan ke pengadilan/badan yang telah disepakati sebelumnya maka pengadilan/badan tersebut   tidak berwenang mengadili perkara,  Tergugat dapat mengajukan eksepsi tentang kewenangan relatif pengadilan. Apabila eksepsi tersebut diterima oleh pengadilan, maka pengadilan harus menghentikan pemeriksaan perkara  dan memerintahkan agar gugatan diajukan ke pengadilan atau badan yang berwenang dalam hal memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Lebih lanjut, terdapat solusi lainnya yakni  mengubah tempat penyelesaian perkara yang telah disepakati sebelumnya. Hal ini dapat dilakukan dengan kesepakatan para pihak untuk perubahan tempat yang ditnjuk dan memeriksa perkara.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x