
Dalam Putusan Pengadilan, pastinya terdapat pihak yang kalah dan yang menang, dan pihak yang kalah pastinya tidak menerima putusannya. Pengadilan menyediakan forum atau kesempatan bagi Para Pihak yang bersengketa tidak hanya memberikan kesempatan pada yang kalah saja namun kepada Pihak yang berkeberatan atas Putusan Pengadilan untuk dapat diperiksa Kembali kasusnya agar putusannya dapat sesuai dengan keinginan dari Pihak yang mengajukan, hal tersebut dinamakan Upaya Hukum.
Terdapat dua macam upaya hukum yakni Upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa
Upaya hukum biasa yakni : a. Perlawanan b. Banding c. Kasasi
Dengan adanya Upaya hukum ini pada prinsipnya menangguhkan eksekusi, kecuali apabila dalam putusan telah dijatuhkan dengan ketentuan bahwa eksekusi dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorrad sesuai dengan pasal 180 (1) HIR
Upaya hukum luar biasa: Perlawanan/verzet
Ini merupakan upaya hukum terhadap putusan verstek, keadaan dimana ketidakhadiran Tergugat selama jalannya persidangan berlangsuung (Pasal 129 HIR).
Dalam artikel ini, akan membahas mengenai perbedaan Banding dan Kasasi.
UPAYA HUKUM BANDING
Adalah upaya hukum yang dilakukan apabila salah satu pihak merasa tidak puas terhadap putusan Pengadilan Negeri karena merasa hak haknya diciderai akibat adanya putusan tersebut. Pihak yang dapat mengajukan upaya Banding adalah pihak yang bersangkutan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang menjatuhkan Putusan.
Dasar Upaya Hukum Banding terdapat di Pasal 199 Rbg Pasal 6 UU No 20 tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan dan Pasal 26 (1) UU No 48 tahun 2009.
Dalam 14 hari sejak putusan diucapkan, Memori banding harus sudah diajukan. Namun pembuatan memori banding tidak merupakan keharusan berdasarkan Yurispudensi Putusan MA No. 39K/Sip/1973 tertanggal 11 September 1975 pun menyebutkan kaidah hukum memori banding dapat diajukan selama perkara belum diputus oleh Pengadilan Tinggi yang mana UU tidak menentukan batas waktu untuk itu.
UPAYA HUKUM KASASI
Upaya Hukum Kasasi adalah upaya yang diapat dilakukan oleh Para Pihak yang bersengketa yang merupakan wewenang dari Mahkamah Agung untuk memeriksa kembali putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan.
Berdasarkan UU No 14 tahun 1985 Jo. UU No 5 tahun 2004 pada Pasal 29 dan Pasal 30,Kasasi adalah pembatalan putusan atas penetapan pengadilan dari semua lingkungan peradilan dalam tingkat peradilan akhir.
Dalam 14 hari sejak putusan diucapkan, Memori banding harus sudah diajukan pemohon wajib menyerahkan memori kasasi. Dalam kasasi haruslah diserahkan memori kasasi sehingga apabila memori kasasi itu tidak dibuat, permohonan kasasi akan ditolak.
Untuk melakukan kasasi, harus ada alasan-alasan yang digunakan sebagai dasar kasasi yaitu putusan atau penetapan pengadilan yakni Pasal 30 UU No 14/1985 jo. UU No 5/2004 adalah:
- tidak berwenang (baik kewenangan absolut maupun relatif) untuk melampaui batas wewenang;
- salah menerapkan/melanggar hukum yang berlaku;
- lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
Dalam Kasasi tidak lagi memerika pokok perkara akan tetapi diperiksa mengenai tata cara pelaksanaan hukumnya.