
Banyak orang yang ingin memulai membangun bisnis namun ingin memiliki brand tertentu yang dinilai sudah berjalan atau sudah memiliki profit, hal ini dikarenakan kekhawatiran apabila menciptakan suatu brand baru akan sulit untuk bertahan dan justru mengeluarkan biaya besar untuk branding. Beberapa pelaku bisnis lebih baik mengeluarkan biaya yang cukup besar diawal untuk dapat menggunakan suatu brand tertentu yang secara luas sudah dikenali oleh masyarakat baik secara waralaba (franchise) maupun dengan system kemitraan.
Namun kedua hal tersebut jelas memiliki skema bisnis yang berbeda antara Waralaba (franchise) dengan kemitraan.
Dalam Pasal 1 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2007 tentang Waralaba menyatakan Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
Sedangkan Kemitraan Pasal 1 ayat 13 dalam Pasal Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar.
Berikut perbadingan dari Waralaba dan Kemitraan:
Waralaba (Franchise) |
Kemitraan |
Pemberi Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimilikinya kepada Penerima Waralaba. Penerima Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh Pemberi Waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimiliki Pemberi Waralaba. |
Pihak dalam Kemitraan saling memfasilitasi, mendukung, dan menstimulasi kegiatan kemitraan, yang saling membutuhkan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan
|
Waralaba harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
Kriteria sebagaimana dimaksud dalam point kedua diatas terpenuhi dalam hal Pemberi Waralaba telah memiliki pengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun dan telah mempunyai kiat bisnis untuk mengatasi permasalahan usaha, yang dalam hal ini dibuktikan dengan bertahan dan berkembangnya usaha Pemberi Waralaba tersebut secara menguntungkan. |
Tidak ada kriteria tertentu dalam kemitraan.
|
Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan wajib mendaftarkan Prospektus Penawaran Waralaba sebelum membuat Perjanjian Waralaba. Pemberi Waralaba (franchisor) wajib mendaftarkan prospektus penawaran waralaba, sedangkan Penerima Waralaba (franchiser) wajib mendaftarkan perjanjian waralaba untuk mendapatkan STPW. Masa berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. |
Hanya membutuhkan perjanjian Kemitraan |
Klausul dalam Perjanjian Waralaba (Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Waralaba).
|
Klausul dalam Perjanjian Kemitraan dalam Pasal 34 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah. Perjanjian kemitraan dituangkan dalam perjanjian tertulis yang sekurang-kurangnya mengatur kegiatan usaha, hak dan kewajiban masing-masing pihak, bentuk pengembangan, jangka waktu, dan penyelesaian perselisihan.
|
Mengenakan system pembayaran imbalan seperti fee atau royalty. |
Sistem pembagian dalam Kerjasama Kemitraan di sepakati dan tertuang di Perjanjian. |
Pemberi Waralaba wajib memberikan pembinaan dalam bentuk pelatihan, bimbingan operasional manajemen, pemasaran, penelitian, dan pengembangan kepada Penerima Waralaba secara berkesinambungan. |
Bantuan atau pengembangan bisnis diatur sesuai kesepakatan Bersama yang disesuaikan untuk tujuan saling menguntungkan dan mengembangkan bisnis. |