Perbandingan Waralaba (Franchise) dan Kemitraan

Image by macrovector on Freepik

Banyak orang yang ingin memulai membangun bisnis namun ingin memiliki brand tertentu yang dinilai sudah berjalan atau sudah memiliki profit, hal ini dikarenakan kekhawatiran apabila menciptakan suatu brand baru akan sulit untuk bertahan dan justru mengeluarkan biaya besar untuk branding. Beberapa pelaku bisnis lebih baik mengeluarkan biaya yang cukup besar diawal untuk dapat menggunakan suatu brand tertentu yang secara luas sudah dikenali oleh masyarakat baik secara waralaba (franchise) maupun dengan system kemitraan.

Namun kedua hal tersebut jelas memiliki skema bisnis yang berbeda antara Waralaba (franchise) dengan kemitraan.

Dalam Pasal 1 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2007 tentang Waralaba menyatakan Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.

Sedangkan Kemitraan Pasal 1 ayat 13 dalam Pasal Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar.

Berikut perbadingan dari Waralaba dan Kemitraan:

Waralaba (Franchise)

Kemitraan

Pemberi Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimilikinya kepada Penerima Waralaba.

Penerima Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh Pemberi Waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimiliki Pemberi Waralaba.

Pihak dalam Kemitraan saling memfasilitasi, mendukung, dan menstimulasi kegiatan kemitraan, yang saling membutuhkan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan

 

Waralaba harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  •  memiliki ciri khas usaha;
  • terbukti sudah memberikan keuntungan;
  • memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis;
  • mudah diajarkan dan diaplikasikan;
  • adanya dukungan yang berkesinambungan; dan
  • Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar.

Kriteria sebagaimana dimaksud dalam point kedua diatas terpenuhi dalam hal Pemberi Waralaba telah memiliki pengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun dan telah mempunyai kiat bisnis untuk mengatasi  permasalahan usaha, yang dalam hal ini dibuktikan  dengan bertahan dan berkembangnya usaha Pemberi Waralaba tersebut secara menguntungkan.

Tidak ada kriteria tertentu dalam kemitraan.

 

 

 

 

 

 

 

 

Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan wajib mendaftarkan Prospektus Penawaran Waralaba sebelum membuat Perjanjian Waralaba.

Pemberi Waralaba (franchisor) wajib mendaftarkan prospektus penawaran waralaba, sedangkan Penerima Waralaba (franchiser) wajib mendaftarkan perjanjian waralaba untuk mendapatkan STPW. Masa berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.

Hanya membutuhkan perjanjian Kemitraan

Klausul dalam Perjanjian Waralaba (Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 Tentang  Penyelenggaraan Waralaba).

  1. Nama dan alamat para pihak, yaitu nama dan alamat jelas pemilik/penanggung jawab perusahaan yang mengadakan Perjanjian Waralaba, yaitu Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan dan Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan.
  2. Jenis Hak Kekayaan Intelektual, yaitu jenis Hak Kekayaan Intelektual Pemberi Waralaba, seperti merk dan logo perusahaan, desain gerai/tempat usaha, sistem manajemen atau pemasaran atau racikan bumbu masakan yang diwaralabakan.
  3. Kegiatan usaha, yaitu kegiatan usaha yang diperjanjikan seperti perdagangan eceran/ritel, pendidikan, restoran, apotek, atau bengkel.
  4. Hak dan kewajiban Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan dan Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan, yaitu hak dan kewajiban
  5. Bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan oleh Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan kepada Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan.
  6. Wilayah usaha, yaitu batasan wilayah yang diberikan oleh Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan kepada Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan untuk mengembangkan bisnis Waralaba .
  7. Jangka Waktu Perjanjian Waralaba, yaitu batasan mulai dan berakhir Perjanjian Waralaba terhitung sejak surat perjanjian ditandatangani oleh Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba atau Pemberi  Waralaba Lanjutan dengan Penerima Waralaba Lanjutan.
  8. Tata cara pembayaran imbalan, yaitu tata cara atau ketentuan, termasuk waktu dan cara perhitungan besarnya imbalan, seperti fee atau royalty apabila disepakati dalam Perjanjian Waralaba yang menjadi tanggung jawab Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan.
  9. Kepemilikan, perubahan kepemilikan, dan hak ahli waris, yaitu kepemilikan atas Waralaba dan peralihan Waralaba apabila terjadi perubahan kepemilikan karena pengalihan kepemilikan atas Waralaba atau meninggalnya pemilik Waralaba.
  10. Penyelesaian sengketa, yaitu penetapan forum penyelesaian sengketa; dengan menggunakan pilihan hukum Indonesia.
  11. Tata cara perpanjangan dan pengakhiran Perjanjian Waralaba, seperti pengakhiran Perjanjian Waralaba tidak dapat dilakukan secara sepihak atau Perjanjian Waralaba berakhir dengan sendirinya apabila jangka  waktu yang ditetapkan dalam Perjanjian Waralaba berakhir. Perjanjian Waralaba dapat diperpanjang kembali apabila dikehendaki oleh kedua belah pihak dengan ketentuan yang ditetapkan bersama.
  12. Jaminan dari Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan untuk tetap menjalankan kewajibannya kepada Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan sesuai dengan isi Perjanjian Waralaba hingga jangka waktu Perjanjian Waralaba berakhir.
  13. Jumlah gerai/tempat usaha yang akan dikelola oleh Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan dalam jangka waktu Perjanjian Waralaba.

Klausul dalam Perjanjian Kemitraan dalam Pasal 34 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.

Perjanjian kemitraan dituangkan dalam perjanjian tertulis yang sekurang-kurangnya mengatur kegiatan usaha, hak dan kewajiban masing-masing pihak, bentuk pengembangan, jangka waktu, dan penyelesaian perselisihan.

 

 

Mengenakan system pembayaran imbalan seperti fee atau royalty.

Sistem pembagian dalam Kerjasama Kemitraan di sepakati dan tertuang di Perjanjian.

Pemberi Waralaba wajib memberikan pembinaan dalam bentuk pelatihan, bimbingan operasional manajemen, pemasaran, penelitian, dan pengembangan kepada Penerima Waralaba secara berkesinambungan.

Bantuan atau pengembangan bisnis diatur sesuai kesepakatan Bersama yang disesuaikan untuk tujuan saling menguntungkan dan mengembangkan bisnis.

 

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x