
Wanprestasi adalah kelalaian debitur dalam memenuhi perjanjian. Kata Wanprestasi adalah istilah yang diambil dari bahasa Belanda wanprestatie yang artinya tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban dalam suatu perjanjian.
Dalam membuat suata perjanjian, pastinya perjanjian tersebut haruslah sah. Ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata menerangkan bahwa supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:
- kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
- kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- suatu pokok persoalan tertentu; dan
- suatu sebab yang tidak terlarang.
- Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya.
Jika diartikan, kesepakatan berarti adanya penyesuaian kehendak yang bebas antara para pihak mengenai hal-hal pokok yang diinginkan dalam perjanjian.
setiap pihak harus memiliki kemauan yang bebas (sukarela) untuk mengikatkan diri, di mana kesepakatan tersebut dapat dinyatakan secara tegas maupun diam-diam. Adapun makna dari bebas adalah lepas dari kekhilafan, paksaan, dan penipuan.
- Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian.
Yang harus cakap menurut Undang-undang adalah pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut. Pasal 1329 KUH Perdata menerangkan bahwa tiap orang berwenang untuk membuat perikatan, kecuali ia dinyatakan tidak cakap untuk hal itu.
Terkait seseorang yang tidak cakap membuat perjanjian dalam Pasal 1330 KUH Perdata menerangkan bahwa yang tidak cakap untuk membuat persetujuan adalah anak yang belum dewasa; orang yang ditaruh di bawah pengampuan; dan perempuan yang telah kawin dalam hal yang ditentukan undang-undang dan pada umumnya semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat persetujuan tertentu.
- Suatu pokok persoalan tertentu
Suatu pokok tertentu pada intinya merupakan suatu pokok persoalan/barang yang dimaksud dalam perjanjian ditentukan jenisnya, yakni barang yang dapat diperdagangkan. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 1332 KUH Perdata yang menerangkan bahwa hanya barang yang dapat diperdagangkan saja yang dapat menjadi pokok persetujuan.
Lebih lanjut, Pasal 1333 KUH Perdata menerangkan bahwa suatu persetujuan harus mempunyai pokok berupa suatu barang yang sekurang-kurangnya ditentukan jenisnya. Jumlah barang itu tidak perlu pasti, asal saja jumlah itu kemudian dapat ditentukan atau dihitung
- Suatu sebab yang tidak terlarang
Suatu sebab yang tidak terlarang atau halal berkaitan dengan isi perjanjiannya atau tujuan yang hendak dicapai oleh para pihak yang terlibat. Isi dari suatu perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum.
Hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 1337 KUH Perdata yang menerangkan bahwa suatu sebab adalah terlarang, jika sebab itu dilarang oleh undang-undang atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum.
Dalam hukum, wanprestasi berarti kegagalan dalam memenuhi Prestasi yang sudah ditetapkan. Berdasarkan Pasal 1234 KUH Perdata, prestasi umumnya berupa tiga hal, yakni memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, dan untuk tidak berbuat sesuatu.
Wanprestasi sebagaimana diterangkan Pasal 1238 KUH Perdata adalah kondisi di mana debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Selanjutnya, menurtut Subekti unsur Wanprestasi dalam Hukum Perjanjian menerangkan empat unsur dalam wanprestasi, antara lain:
- Tidak melakukan apa yang disanggupi atau tidak melakukan apa yang dijanjikan;
- Melakukan apa yang dijanjikan tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
- Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat.
- Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Sedangkan Penipuan dalam Pasal 378 Bab Perbuatan Curang adalah sebagai berikut:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Dari Pasal tersebut unsur-unsur dalam perbatan penipuan adalah sebagai berikut :
- Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum;
- Menggerakan orang untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang;
- Dengan menggunakan salah satu upaya atau cara penipuan (memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan).
Unsur poin c di atas mengenai cara adalah unsur pokok delik yang harus dipenuhi untuk dapat mengatakan bahwa suatu perbuatan dikatakan sebagai penipuan. Dalam Yurispudensi Mahkamah Agung No. 1601.K/Pid/1990 tanggal 26 Juli 1990 yang menyatakan sebagai berikut:
“Unsur pokok delik penipuan (Pasal 378 KUHP) adalah terletak pada cara/upaya yang telah digunakan oleh si pelaku delik untuk menggerakan orang lain agar memyerahkan sesuatu barang”.
Dengan demikian maka unsur yang harus terpenuhi apabila perkara perdata berupa wanprestasi dapat dilaporkan pidana apabila perjanjian tersebut diabut dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan. Lebih lanjut perjanjian juga dapat menjadi tidak sah dikarenakan didasari oleh perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang (re: penipuan).